بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ الدِّينَ يُسْر، وَلَنْ يَشادَّ الدينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ، فسَدِّدوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا، وَاسْتَعِينُوا بالغُدْوة وَالرَّوْحَةِ، وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلَجة” (رواه البخاريُّ وَفِي لَفْظٍ لِلْبُخَارِيِّ “وَالْقَصْدَ الْقَصْدَ تَبْلُغُوْا”)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama (Islam) mudah, tidak ada seorang pun yang hendak menyusahkan agama (Islam) kecuali ia akan kalah. Maka bersikap luruslah, mendekatlah, berbahagialah dan manfaatkanlah waktu pagi, sore dan ketika sebagian malam tiba” (HR. Bukhari, dan pada sebuah lafaz Bukhari disebutkan, “Sederhanalah, sederhanalah niscaya kalian akan sampai“)
Syarh/Penjelasan:
Demikianlah agama Islam. Ia adalah agama yang mudah, baik dalam akidah maupun amalan. Akidah Islam mudah dicerna oleh akal pikiran, seperti tentang keesaan Allah, keberhakan-Nya untuk diibadahi karena Dia sebagai Pencipta alama semesta, tidak beranak dan tidak diperanakkan dan tidak ada seorang yang setara dengan-Nya (lihat surat Al Ikhlas), berbeda dengan keyakinan trinitas yang dianut orang-orang Nasrani dan penuhanan makhluk yang keadaannya lebih lemah daripada penyembahnya seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik. Demikian pula dalam amalan, syariat Islam seluruhnya mudah, bahkan kewajiban menjadi gugur ketika seseorang tidak mampu melaksanakannya. Bahkan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mempraktekkannya dalam keseharian adalah hal yang mudah bagi mereka yang dimudahkan Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Perhatikanlah hadits berikut:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا، فَقَالُوا: وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ، قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: «أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي»
Dari Anas ia berkata, “Ada tiga orang yang datang ke rumah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat mereka diberitahu, maka sepertinya mereka menganggapnya sedikit, lalu mereka berkata, “Bagaimanakah keadaan kami dibanding Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diampuni dosa-dosanya yang lalu dan yang akan datang.” Salah seorang dari mereka berkata, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.” Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa selama-lamanya dan tidak akan berbuka.” Sedangkan yang lain lagi berkata, “Saya akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya.” Maka datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka dan bersabda, “Kalian yang berkata begini dan begitu. Ketahuilah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling takwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan aku tidur, dan aku menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di antara prinsip Islam adalah ‘adamul haraj (meniadakan kesulitan). Oleh karena itu, Islam meringankan hukum-hukum untuk memudahkan manusia dengan beberapa cara, di antaranya:
Pengguguran kewajiban dalam keadaan tertentu, misalnya tidak wajibnya melakukan ibadah hajji bagi yang tidak aman.
Pengurangan kadar dari yang telah ditentukan, seperti mengqashar shalat bagi orang yang sedang melakukan perjalanan.
Penukaran kewajiban yang satu dengan yang lainnya. Misalnya, kewajiban wudhu’ dan mandi diganti dengan tayammum ketika tidak bisa menggunakan air.
Mendahulukan, yaitu mengerjakan sesuatu sebelum waktu yang telah ditentukan secara umum (asal), seperti jama’ taqdim, melaksanakan shalat ‘Ashar di waktu Zhuhur karena dibutuhkan.
Menangguhkan, yaitu mengerjakan sesuatu setelah lewat waktu asalnya, seperti jama’ ta’khir, misalnya melaksanakan shalat Zhuhur di waktu ‘Ashar karena dibutuhkan.
Perubahan, yaitu bentuk perbuatan berubah-ubah sesuai situasi yang dihadapi, seperti dalam shalat khauf (ketika perang). Allah Ta’ala berfirman,
فَإنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنتُمْ فَاذْكُرُواْ اللّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُواْ تَعْلَمُونَ
“Jika kamu dalam Keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah)” (QS. Al Baqarah: 239)
Demikian juga ketika sakit yang membuat seseorang tidak sanggup berdiri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak sanggup, maka sambil duduk. Jika tidak sanggup, maka sambil berbaring.” (HR. Bukhari dari Imran bin Hushain)
Sabda Beliau, “tidak ada seorang pun yang hendak menyusahkan agama (Islam)”, yakni menjalankan ibadah dengan sikap tasyaddud (mempersempit kelapangan Islam) dan ghuluw (melewati aturan yang ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) seperti menjadikan perkara sunat sebagai wajib, mengharamkan beberapa hal yang dihalalkan, dan tidak mau mengambil rukhshah (keringanan/kelonggaran dari Allah).
Sabda Beliau, “kecuali dia akan kalah”, yakni akan bosan sendiri dan akhirnya ditinggalkan.
Namun tidak termasuk tasyaddud/ghuluw kalau seseorang berusaha ke arah kesempurnaan dalam mengerjakan ajaran Islam.
Sabda Beliau, “Maka bersikap luruslah” yakni tetaplah mengerjakan ajaran Islam tanpa tasaahul/bermalas-malasan dan tanpa tasyaddud/ghuluw (melewati aturan) seperti menambah-nambah atau berbuat bid’ah. Hal ini sebagaimana firman Allah:
فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْاْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu.” (QS. Huud: 112)
Ayat “Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar” yakni tetaplah kamu berada di atas ajaran Islam, jangan malas mengerjakannya atau meremehkannya. Sedangkan ayat “sebagaimana diperintahkan kepadamu” yakni sesuai yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak melewati aturan dan tidak menambah-nambah. Berdasarkan keterangan ini, seseorang akan merasakan kesulitan menjalankan agama ketika ia menambah-nambah ajaran Islam (berbuat bid’ah).
Sabda Beliau, “Mendekatlah” yakni jika kamu tidak dapat mengerjakan seluruh ajaran Islam, maka berusahalah mengerjakan sebagian besarnya.
Sabda Beliau, “Berbahagialah” yakni berbahagialah dengan pahala yang Allah janjikan, dan Dia tidak pernah mengingkari janji. Dengan anda mengingat-ingat pahala yang Allah janjikan, akan membuat seserang semakin semangat dan ringan mengerjakan amal salehi.
Sabda Beliau, “Manfaatkanlah waktu pagi, sore, dan ketika sebagian malam tiba” yakni usahakanlah selalu mengerjakan ibadah pada saat-saat kuat dan semangat mengerjakannya yaitu di waktu pagi, petang, dan sebagian malam.
Ini termasuk jawami’ul kalim yang diberikan Allah Ta’ala kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikanlah sabda Beliau, kata-katanya sedikit namun kandungannya begitu dalam.
Dari hadits ini dapat ditarik beberapa kesimpulan, di antaranya:
Faidah Hadits:
Seluruh ajaran Islam mudah, baik akidah maupun amalan.
Kesulitan mendatangkan kemudahan.
Jika kita tidak dapat mengejar semua, maka jangan tinggalkan sebagian besarnya.
Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, maka kerjakanlah sesuai kemampuan kita.
Memberikan semangat orang-orang yang beramal serta memberikan kabar gembira kepada mereka dengan kebaikan dan pahala yang akan diperoleh dari mengerjakan suatu amalan.
Jalan yang perlu dilalui dalam mengadakan perjalanan menuju Allah Subhaanhu wa Ta’ala.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
***
Maraji’: Makbatah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’ani was Sunnah), Fathul Bari (Al Hafizh Ibnu Hajar Al ’Asqalani), dll.
Translate
Minggu, 08 Juni 2014
Sabtu, 07 Juni 2014
Manfaat Belajar Sejarah Hidup Nabi Muhammad

Allâh ‘Azza wa Jalla telah menentukan nabi terakhir dan menjatuhkan pilihan-Nya pada diri Muhammad bin `Abdillâh shallallahu ‘alaihi wasallam . Beliau mendapatkan berbagai keistimewaan dari Allâh ‘Azza wa Jalla yang tidak dimiliki oleh orang lain, sebagaimana umat Islam juga memiliki keistimewaan yang tidak ada pada agama sebelumnya.
Dalam Shahîh Muslim, Rasûlullâh shallâllahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى كِنَانَةَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَعِيلَ وَاصْطَفَى قُرَيْشًا مِنْ كِنَانَةَ وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِي هَاشِمٍ وَاصْطَفَانِي مِنْ بَنِي هَاشِمٍ
“Sesungguhnya Allâh memilih Kinânah dari keturunan (Nabi) Ismail. Dan memilih suku Quraisy dari (bangsa) Kinânah. Kemudian memilih Bani Hâsyim dari suku Quraisy dan memilih diriku dari Bani Hâsyim” (HR Muslim no. 4221).
Melalui hadits yang mulia ini, dapat diketahui bahwa Rasûlullâh shallâllahu ‘alaihi wasallam merupakan pokok dari seluruh intisari kebaikan melalui tinjauan kemuliaan nasab, sebagaimana pada beliau shallâllahu ‘alaihi wasallam juga terdapat pokok dari intisari-intisari keutamaan dan ketinggian derajat di sisi Allâh ‘Azza wa Jalla ( Min Akhlâqir Rasûl, Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad).
Manfaat dirasah (mempelajari) Siroh Nabawi
Mempelajari Siroh (sejarah hidup) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berguna sebagai nutrisi bagi hati dan sumber keceriaan bagi jiwa serta penyejuk bagi mata. Bahkan hal itu merupakan bagian dari agama Allah Ta’ala dan ibadah untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Sebab, kehidupan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sarat merupakan kehidupan dengan mobilitas tinggi, ketekunan, kesabaran, keuletan, penuh harapan, jauh dari pesimisme dalam mewujudkan ubudiyah (penghambaan diri) kepada Allah Ta’ala dan mendakwahkan ajaran agama-Nya.
Faedah dan manfaat mempelajari Sirah Nabawi tersimpulkan pada poin-poin berikut:
Mengenal teladan terbaik bagi seluruh manusia dalam aqidah, ibadah dan akhlak. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah“. (QS. Al-Ahzab/33:21).
Dan usaha meneladani Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bisa lepas dari mengetahui sejarah hidup dan petunjuk-petunjuk beliau.
Siroh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi mizan (timbangan) amal perbuatan manusia. Tentang ini, Imam Sufyan Ibnu ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah timbangan paling inti. Maka, segala sesuatu ditimbang dengan akhlak, siroh dan petunjuk beliau. Yang sesuai, maka itulah yang benar, dan yang berlawanan dengannya, maka itulah kebatilan”. (Diriwayatkan al-Khathib al-Baghdadi dalam muqaddimah kitab al-Jami li Akhlaqir Rawi wa Adabi as-Sami’).
Mempelajari Siroh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membantu dalam memahami Kitabullah, karena kehidupan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan pengamalan nyata terhadap al-Qur`an. Hal ini berdasarkan keterangan Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya tentang akhlak beliau, “Akhlak beliau adalah al-Qur`an”. Dan yang dimaksud dengan akhlak di sini adalah pengamalan agama beliau, beliau telah mengerjakan petunjuk al-Qur`an dengan sempurna, dalam hal perintah dan larangan serta adab-adab al-Qur`an.
Mempelajari Siroh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperkuat cinta seorang Muslim kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Penanaman cinta dan penguatannya pada hati seorang Muslim menuntutnya untuk mempelajari Siroh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, supaya cintanya kian subur di hatinya terhadap sosok yang mulia ini. Dan selanjutnya, cinta tersebut akan mendorongnya menuju setiap kebaikan dan ittiba’ kepada beliau.
Mempelajari Siroh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan pintu menuju peningkatan keimanan.
Mempelajari Siroh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membantu memudahkan memahami Islam dengan baik dalam aspek aqidah, ibadah dan akhlak. Dan sejarah telah mencatat bahwa beliau memulai dakwah dengan tauhid dan perbaikan aqidah dan menekankan pada masalah tersebut.
Siroh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggariskan manhaj (metodologi) dalam berdakwah di atas bashirah (ilmu). Dan seorang dai sejati adalah orang yang menguasai petunjuk, langkah dan sejarah hidup beliau. Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata” (QS. Yusuf/12:108)
Siroh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri sudah merupakan bukti kebenaran nubuwwah dan kerasulan beliau.
Mempelajari Siroh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan pintu berkah menuju gerbang kebahagiaan. Bahkan kebahagiaan seseorang tergantung pada sejauh mana ia mengetahui petunjuk-petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebab tidak ada jalan menuju kebahagiaan bagi seorang hamba di dunia dan di akhirat kecuali melalui petunjuk para rasul.
Siroh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan bahwa perilaku dan sejarah hidup beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan jalan hidup bagi setiap Muslim yang mengharap kebaikan dan kehidupan mulia di dunia dan akhirat. Generasi Islam akan mengalami kemerosotan bila sebagian mereka lebih mengenal sejarah hidup orang-orang yang tidak pantas diteladani.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala menggantungkan kebahagiaan dunia dan akhirat pada ittiba kepada beliau, dan menjadikan celaka di dunia dan akhirat disebabkan menentang beliau”. (Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad 1/36).
Ibnul Qayyim rahimahullah juga mengklasifikasikan sikap manusia terhadap sejarah hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi tiga golongan: mustaktsir (banyak tahu), muqill (kurang peduli), mahrum (jauh darinya). Tiga jenis manusia yang disebutkan Ibnul Qayyim ini otomatis menjadi realita yang ada di tengah umat.
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لَا يَرْتَدُّ وَنَعِيْمًا لَا يَنْفَدُ وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِ.
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keimanan yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak pernah habis dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di Surga Khuld yang paling tinggi”. (HR. Ahmad dan lainnya. Al-Albani menilai hadits ini berderajat hasan. Ash-Shahihah no.2301).
[Bahan kajian ini merupakan ringkasan dari makalah Min Fawaaidi ad-Dirasah as-Siratin Nabawiyyah. Syaikh Prof.DR. Abdur Rozzaq al-Badr dalam websitenya al-badr.net, dengan sedikit tambahan]
—
Penulis: Ustadz Muhammad Ashim Musthafa Lc.
Label:
Sejarah Islam
Kamis, 01 Mei 2014
Masalah Kuburan Mewah
Sekarang lagi marak kuburan mewah yang disediakan di daerah khusus. Di mana di daerah tersebut disediakan pula fasilitas yang lainnya pula seperti tempat rekreasi, musholla, dan restoran. Harga kapling tanah untuk kuburan semacam ini cukup mahal. Yang paling murah 800 US Dollar. Ada pula yang menawarkan hingga ratusan juta. Padahal seharusnya orang hidup lebih berhak untuk diperhatikan dari pada yang sudah mati. Namun sekarang berkebalikan.
Kekeliruan Seputar Kubur
Intinya, tulisan ini ingin mengetengahkan kekeliruan seputar kubur. Di antara kekeliruan yang ada adalah menyengajar mendirikan bangunan di atas kubur, memberikan pada kubur, bangunan atap, atau penerangan (lentera atau lampu).
Ada beberapa dalil larangan mengenai hal ini.
Dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu:
أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969).
Kedua, dari Jabir, ia berkata,
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).
Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya,
ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص
“Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 35).
Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 37).
Muhammad bin Muhammad Al Khotib, penyusun kitab Al Iqna’ mengatakan, “Dilarang mendirikan bangunan di atas kubur maksudnya adalah mendirikan qubah seperti rumah. Begitu pula dilarang memberi semen pada kubur karena ada hadits larangan dalam Shahih Muslim.” (Al Iqna’, 1: 360).
Begitu juga terlarang memberikan lampu pada kubur sebagaimana hadits dalam kitab sunan,
لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR. Ahmad no. 2030, Abu Daud no. 3236, Tirmidzi no. 320, An Nasa’i no. 2034, Ibnu Maajah no. 1575, dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 3179 dan 3180).
Tidak Manfaat Bermewah-Mewah dalam Kubur
Sebenarnya tidak bermanfaat apa yang dilakukan dengan kubur yang mewah. Ada yang diberi atap, ada yang diberi lentera penerang, ada yang diberi semen dan marmer yang mewah, yang kesemuanya hanyalah menghambur-hamburkan harta. Padahal yang di dalam kubur pun tidak butuh fasilitas “wah” seperti itu. Seharusnya kubur dibuat jadi pengingat mati sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ
“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976, Ibnu Majah no. 1569, dan Ahmad 1: 145). Jika kubur dibuat mewah, tentu tidak ada rasa mengingat akhirat saat mengunjunginya.
Yang Bermanfaat Hanyalah Amalan
Daripada menghabiskan ratusan juta rupiah untuk satu petak kubur, mending uang tersebut disalurkan untuk hal yang bermanfaat. Kalau diniatkan sedekah atas nama mayit, tentu mayit akan mendapatkan manfaat dari sedekah tersebut. Dalilnya adalah hadits berikut,
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari no. 2756)
Ratusan juta tersebut coba disalurkan untuk kepentingan baik seperti itu, menyantuni anak yatim atau menyalurkan pada santri-santri pesantren yang tidak mampu. Karena amalan kebaikan itu tentu saja yang bermanfaat untuk mayit, bukan kemewahan kuburannya. Karena harta dan keluarga akan ditinggal. Yang akan menemani mayit hanyalah amalannya berupa shalat, puasa, sedekah, atau kirim pahala dari amalan tertentu pada mayit.
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ
“Yang mengikuti mayit hingga ke kuburan ada tiga. Dua akan kembali dan satu akan menemaninya. Keluarga, harta dan amalan akan mengikutinya. Keluarga dan hartanya akan kembali. Sedangkan amalan akan menemaninya.” (HR. Bukhari no. 6514 dan Muslim no. 2960).
Hanya Allah yang memberi taufik.
Kekeliruan Seputar Kubur
Intinya, tulisan ini ingin mengetengahkan kekeliruan seputar kubur. Di antara kekeliruan yang ada adalah menyengajar mendirikan bangunan di atas kubur, memberikan pada kubur, bangunan atap, atau penerangan (lentera atau lampu).
Ada beberapa dalil larangan mengenai hal ini.
Dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu:
أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969).
Kedua, dari Jabir, ia berkata,
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).
Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya,
ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص
“Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 35).
Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 37).
Muhammad bin Muhammad Al Khotib, penyusun kitab Al Iqna’ mengatakan, “Dilarang mendirikan bangunan di atas kubur maksudnya adalah mendirikan qubah seperti rumah. Begitu pula dilarang memberi semen pada kubur karena ada hadits larangan dalam Shahih Muslim.” (Al Iqna’, 1: 360).
Begitu juga terlarang memberikan lampu pada kubur sebagaimana hadits dalam kitab sunan,
لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan di atas kuburan masjid-masjid dan lampu-lampu” (HR. Ahmad no. 2030, Abu Daud no. 3236, Tirmidzi no. 320, An Nasa’i no. 2034, Ibnu Maajah no. 1575, dan Ibnu Hibban dalam shahihnya no 3179 dan 3180).
Tidak Manfaat Bermewah-Mewah dalam Kubur
Sebenarnya tidak bermanfaat apa yang dilakukan dengan kubur yang mewah. Ada yang diberi atap, ada yang diberi lentera penerang, ada yang diberi semen dan marmer yang mewah, yang kesemuanya hanyalah menghambur-hamburkan harta. Padahal yang di dalam kubur pun tidak butuh fasilitas “wah” seperti itu. Seharusnya kubur dibuat jadi pengingat mati sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ
“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976, Ibnu Majah no. 1569, dan Ahmad 1: 145). Jika kubur dibuat mewah, tentu tidak ada rasa mengingat akhirat saat mengunjunginya.
Yang Bermanfaat Hanyalah Amalan
Daripada menghabiskan ratusan juta rupiah untuk satu petak kubur, mending uang tersebut disalurkan untuk hal yang bermanfaat. Kalau diniatkan sedekah atas nama mayit, tentu mayit akan mendapatkan manfaat dari sedekah tersebut. Dalilnya adalah hadits berikut,
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari no. 2756)
Ratusan juta tersebut coba disalurkan untuk kepentingan baik seperti itu, menyantuni anak yatim atau menyalurkan pada santri-santri pesantren yang tidak mampu. Karena amalan kebaikan itu tentu saja yang bermanfaat untuk mayit, bukan kemewahan kuburannya. Karena harta dan keluarga akan ditinggal. Yang akan menemani mayit hanyalah amalannya berupa shalat, puasa, sedekah, atau kirim pahala dari amalan tertentu pada mayit.
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ
“Yang mengikuti mayit hingga ke kuburan ada tiga. Dua akan kembali dan satu akan menemaninya. Keluarga, harta dan amalan akan mengikutinya. Keluarga dan hartanya akan kembali. Sedangkan amalan akan menemaninya.” (HR. Bukhari no. 6514 dan Muslim no. 2960).
Hanya Allah yang memberi taufik.
Label:
Aqidah
Makna Petunjuk dan Agama Yang Benar
Bismillahirrahmanirrahiim,
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
“Dialah [Allah] Yang telah mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benaruntuk menampakkannya /memenangkannya di atas semua agama, walaupun orang-orang musyrik tidak suka” (QS. At-Taubah: 33)
Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan : “yang dimaksud al-huda/petunjuk adalah ilmu yang bermanfaat, sedangkan ‘agama yang benar’ maksudnya adalah amal salih” (lihat Syarh al-Manzhumah al-Haa’iyah, hal. 50).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan : “yang dimaksud dengan al-huda/petunjuk adalah segala yang dibawa oleh Rasul yaitu berupa berita-berita yang jujur, keimanan yang sahih, dan ilmu yang bermanfaat. Adapun agama yang benar maksudnya adalah amal-amal salih lagi benar, amal-amal yang bermanfaat di dunia dan di akhirat” (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 4/136).
Di dalam surat al-Fatihah yang setiap hari kita baca, kita memohon kepada Allah agar mendapatkan hidayah jalan lurus; yaitu jalannya orang-orang yang mendapatkan kenikmatan dari Allah. Orang-orang yang diberi kenikmatan oleh Allah itu maksudnya adalah ‘orang-orang yang memadukan antara ilmu yang bermanfaat dengan amal salih’.
Adapun orang-orang yang dimurkai [al-maghdhubi 'alaihim] adalah orang yang mengambil ilmu namun meninggalkan amal. Kemudian, apabila orang itu mengambil amal namun meninggalkan ilmu, maka ini termasuk golongan orang-orang yang sesat [adh-dhaalliin]. Demikian keterangan Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah (lihat Syarh al-Manzhumah al-Haa’iyah, hal. 50).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan : “di dalam firman-Nya [yang artinya] “Yaitu jalannya orang-orang yang Engkau berikan nikmat atas mereka.” Terdapat dalil yang menunjukkan bahwasanya kenikmatan agama ini jauh lebih besar daripada kenikmatan dunia. Karena diantara orang-orang yang dimurkai dan tersesat itu ada yang diberikan kenikmatan-kenikmatan di dunia yang sangat besar oleh Allah. Akan tetapi nikmat-nikmat dunia ini semuanya tidak ada apa-apanya apabila dibandingkan dengan nikmat-nikmat agama” (lihat Ahkam min al-Qur’an al-Karim, hal. 36-37).
Ilmu Yang Bermanfaat
Apakah yang dimaksud ilmu yang bermanfaat? al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Ilmu itu ada dua macam. Ilmu yang tertanam di dalam hati dan ilmu yang hanya mampir di lisan. Ilmu yang tertanam di dalam hati itulah ilmu yang bermanfaat, sedangkan ilmu lisan itulah hujjah/bukti dari Allah untuk menghukum hamba-hamba-Nya.” (lihat al-Hadiyah fi Mawa’izh al-Imam Ibni Taimiyah, hal. 130)
Kebutuhan hati terhadap ilmu dan iman jauh lebih besar daripada kebutuhan badan kepada makanan dan nafas. Ilmu bagi hati laksana air bagi ikan. Apabila ikan kehilangan air maka dia pasti mati. Oleh sebab itu pula Allah menamai ilmu sebagai obat. Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ
“Wahai umat manusia, sungguh telah datang kepada kalian nasihat dari Rabb kalian dan obat bagi apa yang ada di dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang beriman” (QS. Yunus: 57)
Membersihkan jiwa dengan iman dan petunjuk jauh lebih sulit dan lebih berat daripada mengobati penyakit yang ada di dalam tubuh. Dan tiada jalan untuk membersihkan jiwa dan mewujudkan kebaikannya kecuali melalu jalan para nabi dan rasul (lihat Mausu’ah Fiqh al-Qulub, hal. 2012).
Dengan ilmu inilah seorang hamba bisa mendeteksi fitnah dan kerusakan semenjak awal kemunculannya. Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Seorang yang berilmu bisa mengenali fitnah di saat kemunculannya. Apabila fitnah itu telah berlalu, maka orang yang berilmu dan jahil/tidak berilmu pun bisa sama-sama mengetahuinya.” (lihat al-Fitnah wa Atsaruha al-Mudammirah, hal. 218).
Oleh sebab itu Imam Bukhari rahimahullah membuat sebuah bab di dalam Sahihnya dengan judul Bab Ilmu sebelum ucapan dan amalan. Oleh sebab itu pula Allah menjadikan tugas para rasul adalah memberikan pelajaran dan ilmu kepada umat manusia. Allah ta’ala berfirman,
لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ
“Sungguh Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang beriman, ketika Allah mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari kalangan mereka sendiri, dia membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, mensucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan Hikmah [as-Sunnah]. Sementara sebelumnya mereka benar-benar berada dalam kesesatan yang amat nyata” (QS. Ali ‘Imran: 164).
Luqman al-Hakim berkata kepada putranya, “Wahai putraku, duduklah bersama para ulama dan dekatilah mereka dengan kedua lututmu. Karena sesungguhnya Allah akan menghidupkan hati dengan hikmah sebagaimana menghidupkan tanah yang mati dengan curahan hujan deras dari langit” (lihat al-Fitnah, hal. 220).
Hakikat Amal Salih
Allah ta’ala berfirman,
فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabb-nya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabb-nya dengan sesuatu apapun” (QS. Al-Kahfi: 110).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa amal salih ialah amalan yang sesuai dengan syari’at Allah, sedangkan tidak mempersekutukan Allah maksudnya adalah amalan yang diniatkan untuk mencari wajah Allah (ikhlas), inilah dua rukun amal yang akan diterima di sisi-Nya (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [5/154] cet. al-Maktabah at-Taufiqiyah).
Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata, “sesungguhnya amalan jika ikhlas namun tidak benar maka tidak akan diterima. Demikian pula apabila amalan itu benar tapi tidak ikhlas juga tidak diterima sampai ia ikhlas dan benar. Ikhlas itu jika diperuntukkan bagi Allah, sedangkan benar jika berada di atas Sunnah/tuntunan” (lihat Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 19 cet. Dar al-Hadits).
Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata kepada seseorang sembari menasihatinya, “hati-hatilah kamu wahai saudaraku, dari riya’ dalam ucapan dan amalan. Sesungguhnya hal itu adalah syirik yang sebenarnya. Dan jauhilah ujub, karena sesungguhnya amal salih tidak akan terangkat dalam keadaan ia tercampuri ujub” (lihat Ta’thir al-Anfas, hal. 578).
Mutharrif bin Abdillah asy-Syikhkhir rahimahullah berkata, “Baiknya hati dengan baiknya amalan. Adapun baiknya amalan adalah dengan baiknya niat.” (lihat Iqazh al-Himam al-Muntaqa min Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 35).
Abdullah bin Mubarak rahimahullah berkata, “Betapa banyak amal yang kecil menjadi besar karena niatnya, dan betapa banyak amal yang besar menjadi kecil karena niatnya.” (lihat Iqazh al-Himam al-Muntaqa min Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 35).
Ibnu ‘Ajlan rahimahullah berkata, “Tidaklah menjadi baik suatu amal tanpa tiga hal, yaitu: ketakwaan kepada Allah, niat baik, dan cara yang benar.” (lihat Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 19)
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Semua orang yang mengada-adakan sesuatu yang baru lalu dia sandarkan kepada agama padahal tidak ada dasar rujukannya di dalam agama maka itu adalah kesesatan, dan agama berlepas diri darinya. Sama saja apakah hal itu terjadi dalam masalah keyakinan/akidah ataupun amalan, atau dalam hal ucapan lahir maupun batin” (lihat al-Ahadits adh-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah, hal. 26).
Suatu ketika Sa’id bin al-Musayyab rahimahullah melihat ada seorang lelaki melakukan sholat setelah terbitnya fajar lebih dari dua raka’at dan dia memperbanyak padanya ruku’ dan sujud. Maka Sa’id pun melarangnya. Orang itu pun berkata, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengazabku karena melakukan sholat?”. Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi Allah akan mengazabmu karena menyimpang dari as-Sunnah/tuntunan.” (lihat al-Ahadits adh-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah, hal. 27).
Oleh sebab itu, Umar bin Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, “Barangsiapa melakukan suatu amal tanpa landasan ilmu maka apa-apa yang dia rusak itu justru lebih banyak daripada apa-apa yang dia perbaiki.” (lihat Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlihi, hal. 131)
Bilal bin Sa’ad rahimahullah berkata, “Tiga hal yang menyebabkan amalan tidak akan diterima apabila disertai olehnya, yaitu; syirik, kekafiran, dan ra’yu.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud ra’yu.” Beliau menjawab, “Yaitu apabila dia meninggalkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya dan beramal dengan ra’yu/pendapatnya sendiri.” (lihat at-Tahdzib al-Maudhu’i li Hilyat al-Auliyaa’, hal. 359).
Amal adalah bagian tak terpisahkan dari keimanan. Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu dicapai semata-mata dengan menghiasi penampilan atau berangan-angan, akan tetapi iman adalah apa yang tertanam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.” (lihat Aqwal at-Tabi’in fi Masa’il at-Tauhid wa al-Iman, hal. 1124)
Oleh sebab itu para salaf kita merasa prihatin dengan amal mereka yang tak kunjung meningkat sementara ajal semakin dekat. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, “Tidaklah aku menyesali sesuatu sebagaimana penyesalanku terhadap suatu hari yang tenggelam matahari pada hari itu sehingga berkuranglah ajalku padanya sedangkan amalku tidak kunjung bertambah” (lihat Aina Nahnu min Haa’ulaa’i, 2/11)
Perlu pula untuk kita sadari bersama, bahwa ucapan kita itu pun termasuk di dalam kategori amal yang harus dipertanggung jawabkan. Umar bin Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mengetahui bahwa ucapannya termasuk dari amalnya niscaya akan sedikit ucapannya kecuali dalam perkara yang penting baginya atau bermanfaat untuknya.” (lihat Aina Nahnu min Haa’ulaa’i, 2/72)
Oleh sebab itu pantaslah apabila Muhammad bin Wasi’ berkata kepada Malik bin Dinar, “Wahai Abu Yahya, menjaga lisan itu jauh lebih berat bagi manusia daripada menjaga dinar dan dirham.” (lihat Aina Nahnu min Haa’ulaa’i, 2/83).
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
“Dialah [Allah] Yang telah mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benaruntuk menampakkannya /memenangkannya di atas semua agama, walaupun orang-orang musyrik tidak suka” (QS. At-Taubah: 33)
Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan : “yang dimaksud al-huda/petunjuk adalah ilmu yang bermanfaat, sedangkan ‘agama yang benar’ maksudnya adalah amal salih” (lihat Syarh al-Manzhumah al-Haa’iyah, hal. 50).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan : “yang dimaksud dengan al-huda/petunjuk adalah segala yang dibawa oleh Rasul yaitu berupa berita-berita yang jujur, keimanan yang sahih, dan ilmu yang bermanfaat. Adapun agama yang benar maksudnya adalah amal-amal salih lagi benar, amal-amal yang bermanfaat di dunia dan di akhirat” (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 4/136).
Di dalam surat al-Fatihah yang setiap hari kita baca, kita memohon kepada Allah agar mendapatkan hidayah jalan lurus; yaitu jalannya orang-orang yang mendapatkan kenikmatan dari Allah. Orang-orang yang diberi kenikmatan oleh Allah itu maksudnya adalah ‘orang-orang yang memadukan antara ilmu yang bermanfaat dengan amal salih’.
Adapun orang-orang yang dimurkai [al-maghdhubi 'alaihim] adalah orang yang mengambil ilmu namun meninggalkan amal. Kemudian, apabila orang itu mengambil amal namun meninggalkan ilmu, maka ini termasuk golongan orang-orang yang sesat [adh-dhaalliin]. Demikian keterangan Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah (lihat Syarh al-Manzhumah al-Haa’iyah, hal. 50).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan : “di dalam firman-Nya [yang artinya] “Yaitu jalannya orang-orang yang Engkau berikan nikmat atas mereka.” Terdapat dalil yang menunjukkan bahwasanya kenikmatan agama ini jauh lebih besar daripada kenikmatan dunia. Karena diantara orang-orang yang dimurkai dan tersesat itu ada yang diberikan kenikmatan-kenikmatan di dunia yang sangat besar oleh Allah. Akan tetapi nikmat-nikmat dunia ini semuanya tidak ada apa-apanya apabila dibandingkan dengan nikmat-nikmat agama” (lihat Ahkam min al-Qur’an al-Karim, hal. 36-37).
Ilmu Yang Bermanfaat
Apakah yang dimaksud ilmu yang bermanfaat? al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Ilmu itu ada dua macam. Ilmu yang tertanam di dalam hati dan ilmu yang hanya mampir di lisan. Ilmu yang tertanam di dalam hati itulah ilmu yang bermanfaat, sedangkan ilmu lisan itulah hujjah/bukti dari Allah untuk menghukum hamba-hamba-Nya.” (lihat al-Hadiyah fi Mawa’izh al-Imam Ibni Taimiyah, hal. 130)
Kebutuhan hati terhadap ilmu dan iman jauh lebih besar daripada kebutuhan badan kepada makanan dan nafas. Ilmu bagi hati laksana air bagi ikan. Apabila ikan kehilangan air maka dia pasti mati. Oleh sebab itu pula Allah menamai ilmu sebagai obat. Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ
“Wahai umat manusia, sungguh telah datang kepada kalian nasihat dari Rabb kalian dan obat bagi apa yang ada di dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang beriman” (QS. Yunus: 57)
Membersihkan jiwa dengan iman dan petunjuk jauh lebih sulit dan lebih berat daripada mengobati penyakit yang ada di dalam tubuh. Dan tiada jalan untuk membersihkan jiwa dan mewujudkan kebaikannya kecuali melalu jalan para nabi dan rasul (lihat Mausu’ah Fiqh al-Qulub, hal. 2012).
Dengan ilmu inilah seorang hamba bisa mendeteksi fitnah dan kerusakan semenjak awal kemunculannya. Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Seorang yang berilmu bisa mengenali fitnah di saat kemunculannya. Apabila fitnah itu telah berlalu, maka orang yang berilmu dan jahil/tidak berilmu pun bisa sama-sama mengetahuinya.” (lihat al-Fitnah wa Atsaruha al-Mudammirah, hal. 218).
Oleh sebab itu Imam Bukhari rahimahullah membuat sebuah bab di dalam Sahihnya dengan judul Bab Ilmu sebelum ucapan dan amalan. Oleh sebab itu pula Allah menjadikan tugas para rasul adalah memberikan pelajaran dan ilmu kepada umat manusia. Allah ta’ala berfirman,
لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ
“Sungguh Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang beriman, ketika Allah mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari kalangan mereka sendiri, dia membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, mensucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan Hikmah [as-Sunnah]. Sementara sebelumnya mereka benar-benar berada dalam kesesatan yang amat nyata” (QS. Ali ‘Imran: 164).
Luqman al-Hakim berkata kepada putranya, “Wahai putraku, duduklah bersama para ulama dan dekatilah mereka dengan kedua lututmu. Karena sesungguhnya Allah akan menghidupkan hati dengan hikmah sebagaimana menghidupkan tanah yang mati dengan curahan hujan deras dari langit” (lihat al-Fitnah, hal. 220).
Hakikat Amal Salih
Allah ta’ala berfirman,
فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabb-nya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabb-nya dengan sesuatu apapun” (QS. Al-Kahfi: 110).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa amal salih ialah amalan yang sesuai dengan syari’at Allah, sedangkan tidak mempersekutukan Allah maksudnya adalah amalan yang diniatkan untuk mencari wajah Allah (ikhlas), inilah dua rukun amal yang akan diterima di sisi-Nya (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [5/154] cet. al-Maktabah at-Taufiqiyah).
Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata, “sesungguhnya amalan jika ikhlas namun tidak benar maka tidak akan diterima. Demikian pula apabila amalan itu benar tapi tidak ikhlas juga tidak diterima sampai ia ikhlas dan benar. Ikhlas itu jika diperuntukkan bagi Allah, sedangkan benar jika berada di atas Sunnah/tuntunan” (lihat Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 19 cet. Dar al-Hadits).
Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata kepada seseorang sembari menasihatinya, “hati-hatilah kamu wahai saudaraku, dari riya’ dalam ucapan dan amalan. Sesungguhnya hal itu adalah syirik yang sebenarnya. Dan jauhilah ujub, karena sesungguhnya amal salih tidak akan terangkat dalam keadaan ia tercampuri ujub” (lihat Ta’thir al-Anfas, hal. 578).
Mutharrif bin Abdillah asy-Syikhkhir rahimahullah berkata, “Baiknya hati dengan baiknya amalan. Adapun baiknya amalan adalah dengan baiknya niat.” (lihat Iqazh al-Himam al-Muntaqa min Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 35).
Abdullah bin Mubarak rahimahullah berkata, “Betapa banyak amal yang kecil menjadi besar karena niatnya, dan betapa banyak amal yang besar menjadi kecil karena niatnya.” (lihat Iqazh al-Himam al-Muntaqa min Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 35).
Ibnu ‘Ajlan rahimahullah berkata, “Tidaklah menjadi baik suatu amal tanpa tiga hal, yaitu: ketakwaan kepada Allah, niat baik, dan cara yang benar.” (lihat Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 19)
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Semua orang yang mengada-adakan sesuatu yang baru lalu dia sandarkan kepada agama padahal tidak ada dasar rujukannya di dalam agama maka itu adalah kesesatan, dan agama berlepas diri darinya. Sama saja apakah hal itu terjadi dalam masalah keyakinan/akidah ataupun amalan, atau dalam hal ucapan lahir maupun batin” (lihat al-Ahadits adh-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah, hal. 26).
Suatu ketika Sa’id bin al-Musayyab rahimahullah melihat ada seorang lelaki melakukan sholat setelah terbitnya fajar lebih dari dua raka’at dan dia memperbanyak padanya ruku’ dan sujud. Maka Sa’id pun melarangnya. Orang itu pun berkata, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengazabku karena melakukan sholat?”. Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi Allah akan mengazabmu karena menyimpang dari as-Sunnah/tuntunan.” (lihat al-Ahadits adh-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah, hal. 27).
Oleh sebab itu, Umar bin Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, “Barangsiapa melakukan suatu amal tanpa landasan ilmu maka apa-apa yang dia rusak itu justru lebih banyak daripada apa-apa yang dia perbaiki.” (lihat Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlihi, hal. 131)
Bilal bin Sa’ad rahimahullah berkata, “Tiga hal yang menyebabkan amalan tidak akan diterima apabila disertai olehnya, yaitu; syirik, kekafiran, dan ra’yu.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud ra’yu.” Beliau menjawab, “Yaitu apabila dia meninggalkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya dan beramal dengan ra’yu/pendapatnya sendiri.” (lihat at-Tahdzib al-Maudhu’i li Hilyat al-Auliyaa’, hal. 359).
Amal adalah bagian tak terpisahkan dari keimanan. Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu dicapai semata-mata dengan menghiasi penampilan atau berangan-angan, akan tetapi iman adalah apa yang tertanam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.” (lihat Aqwal at-Tabi’in fi Masa’il at-Tauhid wa al-Iman, hal. 1124)
Oleh sebab itu para salaf kita merasa prihatin dengan amal mereka yang tak kunjung meningkat sementara ajal semakin dekat. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, “Tidaklah aku menyesali sesuatu sebagaimana penyesalanku terhadap suatu hari yang tenggelam matahari pada hari itu sehingga berkuranglah ajalku padanya sedangkan amalku tidak kunjung bertambah” (lihat Aina Nahnu min Haa’ulaa’i, 2/11)
Perlu pula untuk kita sadari bersama, bahwa ucapan kita itu pun termasuk di dalam kategori amal yang harus dipertanggung jawabkan. Umar bin Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mengetahui bahwa ucapannya termasuk dari amalnya niscaya akan sedikit ucapannya kecuali dalam perkara yang penting baginya atau bermanfaat untuknya.” (lihat Aina Nahnu min Haa’ulaa’i, 2/72)
Oleh sebab itu pantaslah apabila Muhammad bin Wasi’ berkata kepada Malik bin Dinar, “Wahai Abu Yahya, menjaga lisan itu jauh lebih berat bagi manusia daripada menjaga dinar dan dirham.” (lihat Aina Nahnu min Haa’ulaa’i, 2/83).
Label:
Aqidah
Tujuan Diciptakannya Jin
Apakah jin juga diciptakan oleh Allah untuk suatu tujuan? Apakah mereka diperintah untuk beribadah? Juga apakah mereka dilarang dan diperintah sama dengan bani Adam?
Allah menciptakan jin dengan tujuan yang sama seperti Allah menciptakan manusia. Allah berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyaat: 56).
Ayat di atas menunjukkan bahwa jin itu diperintah dan dilarang. Jin yang mentaati Allah, itulah yang Allah ridhai dan akan dimasukkan dalam surga. Sedangkan yang menentang dan bermaksiat pada-Nya, maka akan disiksa di neraka. Banyak dalil yang menjelaskan seperti ini.
Dalam ayat berikut dijelaskan bahwa jin juga akan menjalankan syari’at Allah dan ada pemberi peringatan di tengah-tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman,
يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آَيَاتِي وَيُنْذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَذَا قَالُوا شَهِدْنَا عَلَى أَنْفُسِنَا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُوا كَافِرِينَ
“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayatKu dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? Mereka berkata: “Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri”, kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al An’am: 130).
Dalil yang menunjukkan jin juga akan disiksa di neraka adalah ayat,
قَالَ ادْخُلُوا فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ فِي النَّارِ
“Allah berfirman: “Masuklah kamu sekalian ke dalam neraka bersama umat-umat jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kamu.” (QS. Al A’raaf: 38).
Juga dalam ayat lain disebutkan,
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia” (QS. Al A’raaf: 179).
Begitu pula dalam surat As Sajadah disebutkan,
لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Sesungguhnya akan Aku penuhi neraka jahannam itu dengan jin dan manusia bersama-sama” (QS. As Sajadah: 13).
Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa jin yang beriman akan memasuki surga adalah ayat,
وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) فَبِأَيِّ آَلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (47)
“Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua syurga. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar Rahman: 46-47).
Pembicaraan dalam ayat di atas adalah mengenai jin dan manusia. Karena dalam ayat-ayat sebelumnya disebutkan,
خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ صَلْصَالٍ كَالْفَخَّارِ (14) وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ (15)
“Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti tembikar, dan Dia menciptakan jin dari nyala api.” (QS. Ar Rahman: 14-15).
Ibnu Muflih berkata dalam kitab Al Furu’, “Para ulama sepakat, jin adalah makhluk yang terbebani syari’at secara umum. Golongan kafir dari jin akan masuk neraka, hal ini disepakati oleh para ulama. Sedangkan golongan beriman di antara mereka akan masuk surga, sebagaimana pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i. Mereka bukanlah menjadi tanah pada hari kiamat sebagaimana hewan ternak akan demikian. Balasan bagi orang beriman tetap adalah selamat dari neraka. Inilah pendapat yang menyelisihi pendapat dari Abu Hanifah, Al Laits bin Sa’ad dan ulama lain yang sepemahaman dengan mereka.”
Ibnu Muflih kembali berkata bahwa jin yang beriman akan berada di surga sesuai kadar balasan mereka sebagaimana yang lainnya. Hal ini berbeda dengan pemahaman Mujahid yang menyatakan bahwa jin tidak makan dan tidak minum. Atau jin dikatakan berada di tempat tersendiri di surga, yaitu di sekitar surga, sebagaimana pendapat dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Yang tepat sebagaimana kata Ibnu Hamid dalam kitabnya bahwa jin dan manusia mendapatkan beban syari’at dan juga diperintahkan untuk ibadah. Lihat Lawami’ Al Anwar Al Bahiyyah, 2: 222-223.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak ragu lagi bahwa jin juga dituntut menjalankan suatu perintah, bukan hanya sekedar tashdiq (beriman). Jin juga dilarang dari sesuatu, bukan hanya sekedar dilarang dari mendustakan ajaran. Sesuai kemampuan mereka, mereka juga diperintah dalam hal ushul (pokok keimanan) dan furu’ (cabang keimanan). Namun prinsipnya, hukuman yang dikenakan tidaklah sama dengan manusia. Juga pada dasarnya tidak sama hal yang diperintah atau dilarang sama dengan manusia dalam hal hukuman. Walakin, jin dan manusia sama-sama diperintah dan dilarang, juga sama-sama dikenai hukum halal dan haram. Intinya, hal ini tidak ditentang sama sekali oleh para ulama kaum muslimin.
Begitu pula para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal jin yang kafir, fasik dan ahli maksiat diancam siksa neraka. Sebagaimana manusia yang punya sifat demikian berujung sama seperti itu.
Yang para ulama bersilang pendapat adalah untuk golongan jin yang beriman. Menurut kalangan jumhur dari ulama Malikiyah, Imam Syafi’i, Ahmad, Abu Yusuf dan Muhammad, mereka berpendapat bahwa jin juga masuk surga. Yaitu dalam riwayat Thobroni disebutkan bahwa jin akan berada di surga di “robadhol jannah” (tempat tersendiri di surga). Sedangkan menurut ulama lainnya di antaranya adalah Imam Abu Hanifah, beliau berpemahaman bahwa jin yang taat akan berubah menjadi tanah (debu) sebagaimana keadaan hewan ternak pada hari kiamat. Balasan bagi mereka adalah selamat dari siksa neraka.” (Majmu’ Al Fatawa, 4: 233-234).
Semoga sajian tentang jin kali ini bermanfaat bagi pembaca setia Muslim.Or.Id sekalian. Wallahu waliyyut taufiq, taufik hanyalah dari Allah.
Allah menciptakan jin dengan tujuan yang sama seperti Allah menciptakan manusia. Allah berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyaat: 56).
Ayat di atas menunjukkan bahwa jin itu diperintah dan dilarang. Jin yang mentaati Allah, itulah yang Allah ridhai dan akan dimasukkan dalam surga. Sedangkan yang menentang dan bermaksiat pada-Nya, maka akan disiksa di neraka. Banyak dalil yang menjelaskan seperti ini.
Dalam ayat berikut dijelaskan bahwa jin juga akan menjalankan syari’at Allah dan ada pemberi peringatan di tengah-tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman,
يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آَيَاتِي وَيُنْذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَذَا قَالُوا شَهِدْنَا عَلَى أَنْفُسِنَا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُوا كَافِرِينَ
“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayatKu dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? Mereka berkata: “Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri”, kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al An’am: 130).
Dalil yang menunjukkan jin juga akan disiksa di neraka adalah ayat,
قَالَ ادْخُلُوا فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ فِي النَّارِ
“Allah berfirman: “Masuklah kamu sekalian ke dalam neraka bersama umat-umat jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kamu.” (QS. Al A’raaf: 38).
Juga dalam ayat lain disebutkan,
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia” (QS. Al A’raaf: 179).
Begitu pula dalam surat As Sajadah disebutkan,
لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Sesungguhnya akan Aku penuhi neraka jahannam itu dengan jin dan manusia bersama-sama” (QS. As Sajadah: 13).
Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa jin yang beriman akan memasuki surga adalah ayat,
وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) فَبِأَيِّ آَلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (47)
“Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua syurga. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar Rahman: 46-47).
Pembicaraan dalam ayat di atas adalah mengenai jin dan manusia. Karena dalam ayat-ayat sebelumnya disebutkan,
خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ صَلْصَالٍ كَالْفَخَّارِ (14) وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ (15)
“Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti tembikar, dan Dia menciptakan jin dari nyala api.” (QS. Ar Rahman: 14-15).
Ibnu Muflih berkata dalam kitab Al Furu’, “Para ulama sepakat, jin adalah makhluk yang terbebani syari’at secara umum. Golongan kafir dari jin akan masuk neraka, hal ini disepakati oleh para ulama. Sedangkan golongan beriman di antara mereka akan masuk surga, sebagaimana pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i. Mereka bukanlah menjadi tanah pada hari kiamat sebagaimana hewan ternak akan demikian. Balasan bagi orang beriman tetap adalah selamat dari neraka. Inilah pendapat yang menyelisihi pendapat dari Abu Hanifah, Al Laits bin Sa’ad dan ulama lain yang sepemahaman dengan mereka.”
Ibnu Muflih kembali berkata bahwa jin yang beriman akan berada di surga sesuai kadar balasan mereka sebagaimana yang lainnya. Hal ini berbeda dengan pemahaman Mujahid yang menyatakan bahwa jin tidak makan dan tidak minum. Atau jin dikatakan berada di tempat tersendiri di surga, yaitu di sekitar surga, sebagaimana pendapat dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Yang tepat sebagaimana kata Ibnu Hamid dalam kitabnya bahwa jin dan manusia mendapatkan beban syari’at dan juga diperintahkan untuk ibadah. Lihat Lawami’ Al Anwar Al Bahiyyah, 2: 222-223.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak ragu lagi bahwa jin juga dituntut menjalankan suatu perintah, bukan hanya sekedar tashdiq (beriman). Jin juga dilarang dari sesuatu, bukan hanya sekedar dilarang dari mendustakan ajaran. Sesuai kemampuan mereka, mereka juga diperintah dalam hal ushul (pokok keimanan) dan furu’ (cabang keimanan). Namun prinsipnya, hukuman yang dikenakan tidaklah sama dengan manusia. Juga pada dasarnya tidak sama hal yang diperintah atau dilarang sama dengan manusia dalam hal hukuman. Walakin, jin dan manusia sama-sama diperintah dan dilarang, juga sama-sama dikenai hukum halal dan haram. Intinya, hal ini tidak ditentang sama sekali oleh para ulama kaum muslimin.
Begitu pula para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal jin yang kafir, fasik dan ahli maksiat diancam siksa neraka. Sebagaimana manusia yang punya sifat demikian berujung sama seperti itu.
Yang para ulama bersilang pendapat adalah untuk golongan jin yang beriman. Menurut kalangan jumhur dari ulama Malikiyah, Imam Syafi’i, Ahmad, Abu Yusuf dan Muhammad, mereka berpendapat bahwa jin juga masuk surga. Yaitu dalam riwayat Thobroni disebutkan bahwa jin akan berada di surga di “robadhol jannah” (tempat tersendiri di surga). Sedangkan menurut ulama lainnya di antaranya adalah Imam Abu Hanifah, beliau berpemahaman bahwa jin yang taat akan berubah menjadi tanah (debu) sebagaimana keadaan hewan ternak pada hari kiamat. Balasan bagi mereka adalah selamat dari siksa neraka.” (Majmu’ Al Fatawa, 4: 233-234).
Semoga sajian tentang jin kali ini bermanfaat bagi pembaca setia Muslim.Or.Id sekalian. Wallahu waliyyut taufiq, taufik hanyalah dari Allah.
Label:
Aqidah
Selasa, 15 April 2014
Keutamaan Jihad Fi Sabilillah - Ganjaran Syahid
Ganjaran Syahid
Hadits Tirmidzi 1585
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ يَسُرُّهُ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا غَيْرُ الشَّهِيدِ فَإِنَّهُ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا يَقُولُ حَتَّى أُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ مِمَّا يَرَى مِمَّا أَعْطَاهُ مِنْ الْكَرَامَةِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ بِمَعْنَاهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Tidak ada seorang pun dari penduduk surga yg senang untuk kembali lagi ke dunia selain orang yg mati syahid. Sesungguhnya ia suka untuk kembali lagi ke dunia, ia mengatakan 'hingga aku terbunuh sepuluh kali', di jalan Allah, hal itu karena ia melihat kemuliaan yg diberikan oleh Allah kepadanya. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Anas dari Nabi seperti itu dgn makna yg sama. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan shahih.
Hadits Tirmidzi 1586
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ سِتُّ خِصَالٍ يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيَأْمَنُ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ وَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ الْيَاقُوتَةُ مِنْهَا خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَيُزَوَّجُ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً مِنْ الْحُورِ الْعِينِ وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِينَ مِنْ أَقَارِبِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ
Orang yg mati syahid di sisi Allah mempunyai enam keutamaan; 1.dosanya akan diampuni sejak darahnya tertumpah di awal kali pertempuran, 2. diperlihatkan tempat duduknya di surga, 3.dijaga dari siksa kubur, 4.diberi keamanan dari ketakutan yg besar saat dibangkitkan dari kubur, 5.diberi mahkota kemuliaan yg satu permata darinya lebih baik dari dunia seisinya, 6.dinikahkan dgn tujuh puluh dua bidadari & diberi hak untuk memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari keluarganya. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib.
Keutamaan Jihad Fi Sabilillah
Hadits Tirmidzi 1544
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَعْدِلُ الْجِهَادَ قَالَ إِنَّكُمْ لَا تَسْتَطِيعُونَهُ فَرَدُّوا عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا كُلُّ ذَلِكَ يَقُولُ لَا تَسْتَطِيعُونَهُ فَقَالَ فِي الثَّالِثَةِ مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ مَثَلُ الْقَائِمِ الصَّائِمِ الَّذِي لَا يَفْتُرُ مِنْ صَلَاةٍ وَلَا صِيَامٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَفِي الْبَاب عَنْ الشِّفَاءِ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ وَأَبِي مُوسَى وَأَبِي سَعِيدٍ وَأُمِّ مَالِكٍ الْبَهْزِيَّةِ وَأَنَسٍ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Kalian tak akan mampu. Mereka lalu mengulangi pertanyaan tersebut hingga dua atau tiga kali. Dan setiap itu pula beliau menjawab: Kalian tak akan mampu. Dan pada kali ketiganya beliau bersabda:
Permisalan seorang mujahid di jalan Allah seperti seorang yg berdiri shalat & puasa, ia tak pernah berhenti dari shalat & puasanya hingga orang yg berjihad di jalan Allah kembali dari medan perang. Ia berkata, Dalam bab ini juga ada hadits dari Asy Syifa', Abdullah bin Hubsyi, Abu Musa, Abu Sa'id, Ummu Malik Al Bahziyah & Anas. Dan hadits ini derajatnya hasan shahih.
Hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi dgn banyak jalur.
Hadits Tirmidzi 1545
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنِي مَرْزُوقٌ أَبُو بَكْرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ هُوَ عَلَيَّ ضَامِنٌ إِنْ قَبَضْتُهُ أَوْرَثْتُهُ الْجَنَّةَ وَإِنْ رَجَعْتُهُ رَجَعْتُهُ بِأَجْرٍ أَوْ غَنِيمَةٍ قَالَ هُوَ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ
Orang yg berjihad fi sabilillah menjadi tanggungan-Ku, jika Aku pengang (cabut) ruhnya maka akan Aku masukkan ke dalam surga, & jika Aku kembalikan maka Aku kembalikan ia dgn membawa pahala & ghanimah. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya shahih gharib dari jalur periwayatan ini.
Keutamaan Mati Dalam Keadaan Ribath
Hadits Tirmidzi 1546
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو هَانِئٍ الْخَوْلَانِيُّ أَنَّ عَمْرَو بْنَ مَالِكٍ الْجَنْبِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ فَضَالَةَ بْنَ عُبَيْدٍ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ كُلُّ مَيِّتٍ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلَّا الَّذِي مَاتَ مُرَابِطًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِنَّهُ يُنْمَى لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَيَأْمَنُ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ وَجَابِرٍ وَحَدِيثُ فَضَالَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Setiap mayit ditutup berdasarkan amalnya kecuali orang yg mati saat berjaga di jalan Allah, maka amalnya akan tetap berkembang hingga hari kiamat, & ia akan aman dari fitnah Dajjal. Aku mendengar Rasulullah bersabda:
Mujahid adl orang yg bisa melawan dirinya sendiri. Abu Isa berkata, Dalam bab ini juga ada hadits dari Uqbah bin Amir & Jabir. Dan hadits Fadhalah ini derajatnya hasan shahih.
Keutamaan Berderma Fii Sabiilillah
Hadits Tirmidzi 1550
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ الْجُعْفِيُّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ الرُّكَيْنِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يُسَيْرِ بْنِ عَمِيلَةَ عَنْ خُرَيْمِ بْنِ فَاتِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَنْفَقَ نَفَقَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كُتِبَتْ لَهُ بِسَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ إِنَّمَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ الرُّكَيْنِ بْنِ الرَّبِيعِ
Barangsiapa berinfak di jalan Allah maka akan dituliskan untuknya tujuh ratus lipat kebaikan. Abu Isa berkata, Dalam bab ini juga ada hadits dari Abu Hurairah. Dan hadits ini derajatnya hasan, kami hanya mengetahuinya dari hadits Ar rukain bin Ar Rabi'.
Keutamaan Debu Fii Sabilillah
Hadits Tirmidzi 1557
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمَسْعُودِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَلِجُ النَّارَ رَجُلٌ بَكَى مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ حَتَّى يَعُودَ اللَّبَنُ فِي الضَّرْعِ وَلَا يَجْتَمِعُ غُبَارٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدُخَانُ جَهَنَّمَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ هُوَ مَوْلَى أَبِي طَلْحَةَ مَدَنِيٌّ
Tidak akan masuk ke dalam neraka seorang laki-laki yg menangis karena takut kepada Allah hingga susu kembali ke dalam kantungnya. Dan tak akan berkumpul menjadi satu debu di jalan Allah dgn asap api neraka. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan shahih, & Muhammad bin 'Abdurrahman adl mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abu Thalhah, yg berasal dari madinah.
Keutamaan Melempar Fi Sabilillah
Hadits Tirmidzi 1562
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَبِي نَجِيحٍ السُّلَمِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَمَى بِسَهْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ لَهُ عَدْلُ مُحَرَّرٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَأَبُو نَجِيحٍ هُوَ عَمْرُو بْنُ عَبْسَةَ السُّلَمِيُّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْأَزْرَقِ هُوَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ
Barangsiapa melempar panah di jalan Allah, maka ia mendapatkan kebaikan seperti memerdekakan seorang budak. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan shahih.
Abu Najih nama aslinya adl Amru bin Absah As Sulami, sementara Abdullah Al Azraq nama aslinya adl Abdullah bin Zaid.
Keutamaan Puasa Fii Sabiilillah
Hadits Tirmidzi 1549
حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ بْنُ جَمِيلٍ عَنْ الْقَاسِمِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ جَعَلَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ خَنْدَقًا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ
Barangsiapa berpuasa satu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjadikan antara dirinya dgn neraka sebuah parit sejauh langit & bumi. Hadits ini derajatnya hasan gharib, dari hadits Abu Umamah.
Keutamaan Berjaga Fi Sabilillah
Hadits Tirmidzi 1563
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ رُزَيْقٍ أَبُو شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَيْنَانِ لَا تَمَسُّهُمَا النَّارُ عَيْنٌ بَكَتْ مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَعَيْنٌ بَاتَتْ تَحْرُسُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عُثْمَانَ وَأَبِي رَيْحَانَةَ وَحَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ شُعَيْبِ بْنِ رُزَيْقٍ
Dua mata yg tak akan disentuh oleh api neraka; mata yg menangis karena takut kepada Allah & mata yg bergadang untuk berjaga di jalan Allah. Abu Isa berkata, Dalam bab ini juga ada hadits dari Utsman & Abu Raihanah. Hadits Ibnu Abbas derajatnya hasan gharib, & kami tak mengetahui hadits ini kecuali dari hadits Syu'aib bin Zuraiq.
Keutamaan Berpagi Hari dan Bersore Hari Fi Sabilillah
Hadits Tirmidzi 1574
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ أَسْبَاطِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْقُرَشِيُّ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ ابْنِ أَبِي ذُبَابٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَرَّ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِعْبٍ فِيهِ عُيَيْنَةٌ مِنْ مَاءٍ عَذْبَةٌ فَأَعْجَبَتْهُ لِطِيبِهَا فَقَالَ لَوْ اعْتَزَلْتُ النَّاسَ فَأَقَمْتُ فِي هَذَا الشِّعْبِ وَلَنْ أَفْعَلَ حَتَّى أَسْتَأْذِنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَفْعَلْ فَإِنَّ مُقَامَ أَحَدِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ سَبْعِينَ عَامًا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ الْجَنَّةَ اغْزُو فِي سَبِيلِ اللَّهِ مَنْ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَاقَ نَاقَةٍ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
Jangan kamu lakukan! Sungguh, tempat salah seorang dari kalian di jalan Allah (jihad) lebih utama dari ibadah selama enam puluh tahun di dalam rumahnya. Apakah kalian tak suka jika Allah mengampuni dosa-dosa kalian & memasukkan kalian ke dalam surga?
Berperanglah kalian di jalan Allah, barangsiapa berperang di jalan Allah meskipun hanya sekadar orang memerah susu unta, maka telah wajib baginya masuk surga. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan.
Hadits Tirmidzi 1575
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَغَدْوَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَلَقَابُ قَوْسِ أَحَدِكُمْ أَوْ مَوْضِعُ يَدِهِ فِي الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى الْأَرْضِ لَأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا وَلَمَلَأَتْ مَا بَيْنَهُمَا رِيحًا وَلَنَصِيفُهَا عَلَى رَأْسِهَا خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Sungguh, keluar di sore atau pagi hari di jalan Allah adl lebih baik dari pada dunia & seisinya. Dan tempat busur panah salah seorang dari kalian atau tempat tangan salah seorang dari kalian di surga adl lebih baik dari dunia & seisinya. Sekiranya wanita penduduk surga melongok ke bumi maka maka seisi langit & bumi akan menjadi terang serta penuh dgn semerbak harum, & sungguh konde rambut wanita surga lebih baik dari dunia & seisinya. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan shahih.
Meminta Kesyahidan Hadits Tirmidzi 1578
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ مَالِكِ بْنِ يُخَامِرَ السَّكْسَكِيِّ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الْقَتْلَ فِي سَبِيلِهِ صَادِقًا مِنْ قَلْبِهِ أَعْطَاهُ اللَّهُ أَجْرَ الشَّهِيدِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Barangsiapa memohon kepada Allah untuk mati di jalan-Nya, jujur dari dalam hatinya, maka Allah akan memberinya pahala mati syahid. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan shahih.
Mujahid, Orang yang Ingin Menikah, dan Budak yang Menginginkan Merdeka, Hadits Tirmidzi 1579
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
Tiga golongan yg pasti Allah tolong; orang yg berjihad di jalan Allah, budak yg ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan) & orang yg ingin menikah agar dirinya terjaga dari dosa. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan.
Terluka Fi Sabilillah, Hadits Tirmidzi 1581
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ مَالِكِ بْنِ يُخَامِرَ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فُوَاقَ نَاقَةٍ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ وَمَنْ جُرِحَ جُرْحًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ نُكِبَ نَكْبَةً فَإِنَّهَا تَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَغْزَرِ مَا كَانَتْ لَوْنُهَا الزَّعْفَرَانُ وَرِيحُهَا كَالْمِسْكِ هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Seorang muslim yg berperang di jalan Allah selama waktu perasaan susu unta, maka telah wajib baginya masuk surga. Dan barangsiapa terluka di jalan Allah, atau terkena sebuah lemparan maka pada hari kiamat ia akan datang dalam keadaan terluka, warnanya warna za'faran (nama tumbuhan yg berwarna kuning keemasan) & baunya bau kesturi. Hadits ini derajatnya shahih.
Ganjaran Syuhada, Hadits Tirmidzi 1565
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ ابْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَرْوَاحَ الشُّهَدَاءِ فِي طَيْرٍ خُضْرٍ تَعْلُقُ مِنْ ثَمَرِ الْجَنَّةِ أَوْ شَجَرِ الْجَنَّةِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Sesungguhnya ruh para syuhada berada bersama burung-burung hijau yg menempel pada buah-buahan surga, atau beliau mengatakan, 'pepohonan surga'. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan shahih.
Amalan Apa Paling Utama ?, Hadits Tirmidzi 1566
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَامِرٍ الْعُقَيْلِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُرِضَ عَلَيَّ أَوَّلُ ثَلَاثَةٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ شَهِيدٌ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ وَعَبْدٌ أَحْسَنَ عِبَادَةَ اللَّهِ وَنَصَحَ لِمَوَالِيهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
Aku diperlihatkan tiga golongan yg akan masuk surga pertama kali; orang yg mati syahid, orang yg menjaga diri dari hal yg diharamkan, & seorang budak yg baik dalam beribadah kepada Allah serta taat kepada tuannya. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan.
Hadits Tirmidzi 1582
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ أَوْ أَيُّ الْأَعْمَالِ خَيْرٌ قَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ أَيُّ شَيْءٍ قَالَ الْجِهَادُ سَنَامُ الْعَمَلِ قِيلَ ثُمَّ أَيُّ شَيْءٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ثُمَّ حَجٌّ مَبْرُورٌ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Beriman kepada Allah & Rasul-Nya. Dikatakan, Lalu apa lagi?
beliau menjawab: Jihad, ia adl puncak sebuah amal. Dikatakan, Wahai Rasulullah, lalu apa lagi?
beliau menjawab: Haji mabrur. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan shahih.
Hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi dgn banyak jalur.
Selasa, 25 Maret 2014
Setan Tidak Dapat Masuk dalam Rumah yang Disebut Nama Allah
Ini juga di antara kelemahan setan, ia tidak dapat masuk dalam rumah yang pintunya ditutup dengan menyebut nama Allah.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا
“Jika hari mulai gelap tahanlah anak-anak kalian (untuk keluar rumah) karena saat itu setan sedang berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah bismillah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari no. 5623 dan Muslim no. 2012).
Dalam Fathul Bari disebutkan,
فَإِشَارَة إِلَى أَنَّ الْأَمْر بِالْإِغْلَاقِ لِمَصْلَحَةِ إِبْعَاد الشَّيْطَان عَنْ الِاخْتِلَاط بِالْإِنْسَانِ
“Perintah untuk menutup pintu karena terdapat maslahat agar setan menjauh dari rumah dan tidak bercampur dengan manusia.”
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar selamat dari gangguan setan. Sebab ini yang telah Allah tetapkan supaya seseorang selama dari gangguan tersebut. Setan tidak mampu membuka wadah yang tertutup, begitu pula teko yang tertutup. Setan pun tidak bisa membuka pint, mengganggu anak kecil dan lainnya jika sebab-sebab tadi dilakukan.”
Oleh karenanya dalam hadits Jabir lainnya disebutkan manfaat menyebut nama Allah ketika masuk rumah. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ
“Jika seseorang memasuki rumahnya lantas ia menyebut nama Allah saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan.” Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), “Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.” Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, “Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.” (HR. Muslim no. 2018).
Intinya, Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits awal yang kita kaji menunjukkan dorongan untuk mengingat Allah di tempat-tempat yang disebutkan, termasuk tempat lain yang memiliki makna yang sama. Ulama Syafi’iyah sampai-sampai mengatakan dianjurkan untuk menyebut nama Allah dalam setiap urusan yang penting. Begitu pula hendaknya memuji Allah dalam setiap awal urusan yang penting pula berdasarkan hadits yang hasan yang telah masyhur.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Label:
Aqidah
Bid’ah dan Bahayanya
Apakah suatu amalan itu bisa tertolak alias tidak diterima padahal sudah berniat baik atau ikhlas?
Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara di dalam urusan [agama] kami ini yang bukan berasal darinya, maka ia pasti tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di dalam riwayat Muslim, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia pasti tertolak.”
Kedudukan Hadits
Imam Ibnu Daqiq al-’Ied rahimahullah mengatakan, “Hadits ini merupakan salah satu kaidah agung di dalam agama. Ia termasuk salah satu Jawami’ al-Kalim (kalimat yang ringkas dan sarat makna) yang dianugerahkan kepada al-Mushthofa [Nabi] shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengandung penegasan tertolaknya segala bentuk bid’ah dan perkara yang diada-adakan [dalam agama, pent]…” (lihat Syarh al-Arba’in Haditsan, hal. 25)
Syaikh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah berkata, “Hadits ini adalah kaidah untuk menimbang amalan secara lahiriah, bahwasanya amal tidak dianggap benar kecuali apabila bersesuaian dengan syari’at. Sebagaimana halnya hadits Innamal a’malu bin niyat adalah kaidah untuk menimbang amal batin…” (lihat Kutub wa Rosa’il Abdul Muhsin [2/114])
Faidah Hadits
Hadits di atas memberikan pelajaran kepada kita, di antaranya:
Segala macam bid’ah di dalam agama -yang memang tidak dilandasi dalil al-Kitab maupun as-Sunnah- adalah tertolak, baik dalam hal keyakinan maupun amal ibadah. Pelakunya mendapatkan celaan sekadar dengan tingkat bid’ah dan sejauh mana penyimpangan mereka dari ajaran agama
Barangsiapa yang memberitakan suatu keyakinan yang tidak diberitakan oleh Allah dan Rasul-Nya maka dia adalah pelaku bid’ah
Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya atau melakukan ibadah dengan suatu hal yang tidak disyari’atkan maka dia juga pelaku bid’ah
Barangsiapa yang mengharamkan hal-hal yang mubah (boleh) atau beribadah kepada-Nya dengan amalan-amalan yang tidak diajarkan dalam syari’at maka dia adalah pelaku bid’ah
Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan landasan dalil dari Allah dan Rasul-Nya -baik dalam bentuk keyakinan ataupun amalan- maka hal itu akan diterima
Segala bentuk ibadah yang dilakukan dengan cara-cara yang dilarang maka hukumnya adalah tidak sah, karena ia tidak dilandasi oleh syari’at
Segala bentuk transaksi muamalah yang dilakukan dengan cara-cara yang dilarang oleh agama juga termasuk akad transaksi yang tidak sah
Larangan terhadap suatu bentuk ibadah atau muamalah melahirkan konsekuensi tidak sah atau tertolaknya ibadah atau muamalah yang dilakukan (lihat keterangan Syaikh as-Sa’di rahimahullah dalam al-Majmu’ah al-Kamilah [9/12-13])
Pengertian Bid’ah
Imam asy-Syathibi rahimahullah menjelaskan bahwa bid’ah adalah suatu tata cara beragama yang diada-adakan dan menyerupai syari’at. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk melebih-lebihkan dalam beribadah kepada Allah (lihat al-Arba’una Haditsan fi Minhaj ad-Da’wah, hal. 70 dan al-I’tisham, [1/50])
Dampak Negatif Bid’ah
Bid’ah memiliki banyak dampak negatif dan konsekuensi yang jelek, di antaranya adalah:
Menimbulkan konsekuensi pendustaan terhadap firman Allah (yang artinya), “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 3). Karena apabila seorang datang dengan membawa bid’ah dan dianggap termasuk dalam agama, maka itu artinya agama ini belum sempurna!
Konsekuensi bid’ah adalah celaan terhadap syari’at Islam bahwa ia belum sempurna, kemudian baru sempurna dengan adanya bid’ah yang dibuat oleh pelaku bid’ah itu
Konsekuensi bid’ah pula adalah celaan bagi seluruh umat Islam sebelumnya yang tidak melakukan bid’ah ini bahwasanya agama mereka tidak sempurna atau cacat, maka hal ini adalah dampak yang sangat membahayakan!
Dampak bid’ah adalah orang yang sibuk dengannya niscaya akan tersibukkan dari melakukan hal-hal yang sunnah (ada tuntunannya). Sehingga mereka meninggalkan amalan yang ada tuntunannya dan sibuk dengan amalan yang tidak diajarkan.
Munculnya bid’ah adalah sebab perpecahan dan percerai-beraian umat Islam. Karena para pembela bid’ah akan mengatakan bahwa merekalah yang berada di atas kebenaran sedangkan kelompok lain salah. Begitu pula para pembela kebenaran akan mengatakan bahwa merekalah yang berada di atas kebenaran sedangkan pelaku bid’ah itu adalah sesat, sehingga terjadilah perpecahan di antara umat (lihat Syarh al-’Aqidah al-Wasithiyah oleh Syaikh al-Utsaimin [2/316-317])
Nasehat Para Ulama Ahlus Sunnah
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, “Ikutilah tuntunan dan janganlah kalian mengada-adakan bid’ah. Karena sesungguhnya kalian telah dicukupkan. Dan setiap bid’ah adalah sesat.” (lihat al-Arba’una Haditsan fi Minhaj ad-Da’wah, hal. 68)
Ibnul Majisyun berkata: Aku pernah mendengar Malik berkata, “Barangsiapa yang mengada-adakan di dalam Islam suatu bid’ah yang dia anggap baik (baca: bid’ah hasanah), maka sesungguhnya dia telah menuduh Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhianati risalah. Sebab Allah berfirman (yang artinya), “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian.” Apa-apa yang pada hari itu bukan termasuk ajaran agama, maka hari ini hal itu bukan termasuk agama.” (lihat al-Arba’una Haditsan fi Minhaj ad-Da’wah, hal. 69 dan al-I’tisham, [1/64-65])
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Pokok-pokok as-Sunnah dalam pandangan kami adalah berpegang teguh dengan apa-apa yang diyakini oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meneladani mereka dan meninggalkan bid’ah-bid’ah. Kami meyakini bahwa semua bid’ah adalah sesat.” (lihat ‘Aqa’id A’immah as-Salaf, hal. 19)
Imam al-Barbahari rahimahullah berkata, “Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- sesungguhnya ilmu bukanlah diraih semata-mata dengan memperbanyak riwayat dan kitab. Sesungguhnya orang yang berilmu [yang hakiki] adalah yang mengikuti ilmu dan Sunnah, meskipun ilmu dan kitabnya sedikit. Dan barangsiapa yang menyelisihi al-Kitab dan as-Sunnah, maka dia adalah penganut bid’ah, meskipun ilmu dan kitabnya banyak.” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 163)
Syaikhul Islam Abul ‘Abbas al-Harrani rahimahullah berkata, “Simpul pokok ajaran agama ada dua: kita tidak beribadah kecuali hanya kepada Allah, dan kita beribadah kepada-Nya hanya dengan syari’at-Nya. Kita tidak beribadah kepada-Nya dengan bid’ah-bid’ah. Hal itu sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan sesuatupun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. al-Kahfi: 110).” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 87)
Bid’ah Sumber Perpecahan
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya yang Kami perintahkan adalah jalan-Ku yang lurus ini. Ikutilah ia dan jangan kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena hal itu akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” (QS. Ali ‘Imran: 153)
Imam asy-Syathibi rahimahullah berkata, “Shirathal mustaqim itu adalah jalan Allah yang diserukan oleh beliau [rasul]. Itulah as-Sunnah. Adapun yang dimaksud dengan jalan-jalan yang lain itu adalah jalan orang-orang yang menebarkan perselisihan yang menyimpang dari jalan yang lurus. Dan mereka itulah para pelaku bid’ah.” (lihat al-I’tisham [1/76])
Mujahid rahimahullah ketika menjelaskan maksud ayat “dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain’ maka beliau mengatakan, “Maksudnya adalah bid’ah dan syubhat-syubhat.” (lihat al-I’tisham [1/77])
Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian seperti halnya orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan.” (QS. Ali ‘Imran: 105)
Qatadah rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih itu adalah para pelaku bid’ah.” (lihat al-I’tisham [1/75])
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan mereka itu senantiasa berselisih kecuali orang-orang yang dirahmati Rabbmu.” (QS. Hud: 118)
Ikrimah menafsirkan bahwa maksud dari mereka yang senantiasa berselisih itu adalah penganut hawa nafsu (bid’ah) sedangkan orang-orang yang dikecualikan itu adalah Ahlus Sunnah; yaitu orang yang berpegang-teguh dengan Sunnah (lihat al-I’tisham [1/83])
Penutup
Demikianlah, paparan singkat mengenai kandungan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha yang memperingatkan kita dari bahaya bid’ah dan dampak negatifnya. Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang tulus ikhlas melestarikan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meninggalkan segala macam bid’ah dan penyimpangan.
Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara di dalam urusan [agama] kami ini yang bukan berasal darinya, maka ia pasti tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di dalam riwayat Muslim, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia pasti tertolak.”
Kedudukan Hadits
Imam Ibnu Daqiq al-’Ied rahimahullah mengatakan, “Hadits ini merupakan salah satu kaidah agung di dalam agama. Ia termasuk salah satu Jawami’ al-Kalim (kalimat yang ringkas dan sarat makna) yang dianugerahkan kepada al-Mushthofa [Nabi] shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengandung penegasan tertolaknya segala bentuk bid’ah dan perkara yang diada-adakan [dalam agama, pent]…” (lihat Syarh al-Arba’in Haditsan, hal. 25)
Syaikh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah berkata, “Hadits ini adalah kaidah untuk menimbang amalan secara lahiriah, bahwasanya amal tidak dianggap benar kecuali apabila bersesuaian dengan syari’at. Sebagaimana halnya hadits Innamal a’malu bin niyat adalah kaidah untuk menimbang amal batin…” (lihat Kutub wa Rosa’il Abdul Muhsin [2/114])
Faidah Hadits
Hadits di atas memberikan pelajaran kepada kita, di antaranya:
Segala macam bid’ah di dalam agama -yang memang tidak dilandasi dalil al-Kitab maupun as-Sunnah- adalah tertolak, baik dalam hal keyakinan maupun amal ibadah. Pelakunya mendapatkan celaan sekadar dengan tingkat bid’ah dan sejauh mana penyimpangan mereka dari ajaran agama
Barangsiapa yang memberitakan suatu keyakinan yang tidak diberitakan oleh Allah dan Rasul-Nya maka dia adalah pelaku bid’ah
Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya atau melakukan ibadah dengan suatu hal yang tidak disyari’atkan maka dia juga pelaku bid’ah
Barangsiapa yang mengharamkan hal-hal yang mubah (boleh) atau beribadah kepada-Nya dengan amalan-amalan yang tidak diajarkan dalam syari’at maka dia adalah pelaku bid’ah
Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan landasan dalil dari Allah dan Rasul-Nya -baik dalam bentuk keyakinan ataupun amalan- maka hal itu akan diterima
Segala bentuk ibadah yang dilakukan dengan cara-cara yang dilarang maka hukumnya adalah tidak sah, karena ia tidak dilandasi oleh syari’at
Segala bentuk transaksi muamalah yang dilakukan dengan cara-cara yang dilarang oleh agama juga termasuk akad transaksi yang tidak sah
Larangan terhadap suatu bentuk ibadah atau muamalah melahirkan konsekuensi tidak sah atau tertolaknya ibadah atau muamalah yang dilakukan (lihat keterangan Syaikh as-Sa’di rahimahullah dalam al-Majmu’ah al-Kamilah [9/12-13])
Pengertian Bid’ah
Imam asy-Syathibi rahimahullah menjelaskan bahwa bid’ah adalah suatu tata cara beragama yang diada-adakan dan menyerupai syari’at. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk melebih-lebihkan dalam beribadah kepada Allah (lihat al-Arba’una Haditsan fi Minhaj ad-Da’wah, hal. 70 dan al-I’tisham, [1/50])
Dampak Negatif Bid’ah
Bid’ah memiliki banyak dampak negatif dan konsekuensi yang jelek, di antaranya adalah:
Menimbulkan konsekuensi pendustaan terhadap firman Allah (yang artinya), “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 3). Karena apabila seorang datang dengan membawa bid’ah dan dianggap termasuk dalam agama, maka itu artinya agama ini belum sempurna!
Konsekuensi bid’ah adalah celaan terhadap syari’at Islam bahwa ia belum sempurna, kemudian baru sempurna dengan adanya bid’ah yang dibuat oleh pelaku bid’ah itu
Konsekuensi bid’ah pula adalah celaan bagi seluruh umat Islam sebelumnya yang tidak melakukan bid’ah ini bahwasanya agama mereka tidak sempurna atau cacat, maka hal ini adalah dampak yang sangat membahayakan!
Dampak bid’ah adalah orang yang sibuk dengannya niscaya akan tersibukkan dari melakukan hal-hal yang sunnah (ada tuntunannya). Sehingga mereka meninggalkan amalan yang ada tuntunannya dan sibuk dengan amalan yang tidak diajarkan.
Munculnya bid’ah adalah sebab perpecahan dan percerai-beraian umat Islam. Karena para pembela bid’ah akan mengatakan bahwa merekalah yang berada di atas kebenaran sedangkan kelompok lain salah. Begitu pula para pembela kebenaran akan mengatakan bahwa merekalah yang berada di atas kebenaran sedangkan pelaku bid’ah itu adalah sesat, sehingga terjadilah perpecahan di antara umat (lihat Syarh al-’Aqidah al-Wasithiyah oleh Syaikh al-Utsaimin [2/316-317])
Nasehat Para Ulama Ahlus Sunnah
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, “Ikutilah tuntunan dan janganlah kalian mengada-adakan bid’ah. Karena sesungguhnya kalian telah dicukupkan. Dan setiap bid’ah adalah sesat.” (lihat al-Arba’una Haditsan fi Minhaj ad-Da’wah, hal. 68)
Ibnul Majisyun berkata: Aku pernah mendengar Malik berkata, “Barangsiapa yang mengada-adakan di dalam Islam suatu bid’ah yang dia anggap baik (baca: bid’ah hasanah), maka sesungguhnya dia telah menuduh Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhianati risalah. Sebab Allah berfirman (yang artinya), “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian.” Apa-apa yang pada hari itu bukan termasuk ajaran agama, maka hari ini hal itu bukan termasuk agama.” (lihat al-Arba’una Haditsan fi Minhaj ad-Da’wah, hal. 69 dan al-I’tisham, [1/64-65])
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Pokok-pokok as-Sunnah dalam pandangan kami adalah berpegang teguh dengan apa-apa yang diyakini oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meneladani mereka dan meninggalkan bid’ah-bid’ah. Kami meyakini bahwa semua bid’ah adalah sesat.” (lihat ‘Aqa’id A’immah as-Salaf, hal. 19)
Imam al-Barbahari rahimahullah berkata, “Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- sesungguhnya ilmu bukanlah diraih semata-mata dengan memperbanyak riwayat dan kitab. Sesungguhnya orang yang berilmu [yang hakiki] adalah yang mengikuti ilmu dan Sunnah, meskipun ilmu dan kitabnya sedikit. Dan barangsiapa yang menyelisihi al-Kitab dan as-Sunnah, maka dia adalah penganut bid’ah, meskipun ilmu dan kitabnya banyak.” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 163)
Syaikhul Islam Abul ‘Abbas al-Harrani rahimahullah berkata, “Simpul pokok ajaran agama ada dua: kita tidak beribadah kecuali hanya kepada Allah, dan kita beribadah kepada-Nya hanya dengan syari’at-Nya. Kita tidak beribadah kepada-Nya dengan bid’ah-bid’ah. Hal itu sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan sesuatupun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. al-Kahfi: 110).” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 87)
Bid’ah Sumber Perpecahan
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya yang Kami perintahkan adalah jalan-Ku yang lurus ini. Ikutilah ia dan jangan kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena hal itu akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” (QS. Ali ‘Imran: 153)
Imam asy-Syathibi rahimahullah berkata, “Shirathal mustaqim itu adalah jalan Allah yang diserukan oleh beliau [rasul]. Itulah as-Sunnah. Adapun yang dimaksud dengan jalan-jalan yang lain itu adalah jalan orang-orang yang menebarkan perselisihan yang menyimpang dari jalan yang lurus. Dan mereka itulah para pelaku bid’ah.” (lihat al-I’tisham [1/76])
Mujahid rahimahullah ketika menjelaskan maksud ayat “dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain’ maka beliau mengatakan, “Maksudnya adalah bid’ah dan syubhat-syubhat.” (lihat al-I’tisham [1/77])
Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian seperti halnya orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan.” (QS. Ali ‘Imran: 105)
Qatadah rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih itu adalah para pelaku bid’ah.” (lihat al-I’tisham [1/75])
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan mereka itu senantiasa berselisih kecuali orang-orang yang dirahmati Rabbmu.” (QS. Hud: 118)
Ikrimah menafsirkan bahwa maksud dari mereka yang senantiasa berselisih itu adalah penganut hawa nafsu (bid’ah) sedangkan orang-orang yang dikecualikan itu adalah Ahlus Sunnah; yaitu orang yang berpegang-teguh dengan Sunnah (lihat al-I’tisham [1/83])
Penutup
Demikianlah, paparan singkat mengenai kandungan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha yang memperingatkan kita dari bahaya bid’ah dan dampak negatifnya. Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang tulus ikhlas melestarikan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meninggalkan segala macam bid’ah dan penyimpangan.
Label:
Bid'ah
Hadits Palsu: Umar bin Khathab Mengubur Anaknya Hidup-Hidup Di Masa Jahiliyah
Beredar di sebagian kalangan kisah bahwa Umar bin Khathab radhiallahu’anhu, khalifah ke-2 sepeninggal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, pernah mengubur hidup-hidup anak perempuannya di masa Jahiliyah. Benarkah kisah ini? Simak penjelasan Ustadz Muhammad Wasitho, Lc. berikut ini.
***
Riwayat yg menyebutkan bahwa Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu mengubur hidup-hidup anak perempuannya di masa Jahiliyah adalah riwayat dusta dan batil.
Diantara bukti kedustaan dan kebatilannya adalah hal-hal sbgai berikut:
Riwayat tersebut tidak ada sama sekali di dalam kitab-kitab hadits Ahlus Sunnah wal Jama’ah, baik itu kitab hadits shahih maupun hadits dha’if. Bahkan di dalam kitab tarikh (sejarah) Islam yg ditulis para ulama Ahlus Sunnah pun tidak ada dan tidak pernah disebutkan.
Riwayat ini sangat sering dan banyak disebutkan serta disebar-luaskan oleh orang-orang Syi’ah Rafidhah yg sesat dan sangat dengki kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, dan para sahabat radhiyallahu’anhum, serta kaum muslimin secara umum.
Mengubur hidup-hidup anak perempuan adalah bukan tradisi dan kebiasaan keluarga Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu dan kabilahnya dari Bani Adiy di masa Jahiliyah.
Sebagai buktinya, Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu menikah dengan seorang wanita yg bernama Zainab binti Mazh’uun (saudari Utsman bin Mazh’uun radhiyallahu ‘anhu), n melahirkan beberapa anak, diantaranya Hafshah radhiyallahu’anha, Abdurrahman dan Abdullah bin Umar bin Khathab radhiyallahu’anhum. Hafshah adalah anak perempuan Umar bin Khathab yg paling besar. Ia dilahirkan 5 tahun sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul. Demikian pula Umar memiliki saudari kandung yang bernama Fathimah binti Al-Khathab.
Pertanyaannya, kalo sekiranya mengubur hidup-hidup anak perempuan adalah suatu tradisi dan kebiasaan keluarga Umar bin Khathab dan Bani Adiy, maka kenapa Hafshah binti Umar bin Khathab dan Fathimah binti Khathab dibiarkan masih hidup hingga dewasa? Bahkan Hafshah binti Umar bin Khathab menjadi salah satu istri Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Padahal Hafshah adalah anak perempuan Umar bin Khathab yg paling besar. Kenapa yg dikubur hidup-hidup adalah anak perempuannya yang paling kecil yang dilahirkan setelah Hafshah binti Umar bin Khathab (jika kisah itu benar)? Dan kenapa kejadian ini tidak pernah diceritakan oleh anakanak Umar dan keluarganya setelah mereka memeluk agama Islam?
Kalau pun kita mengalah dan menganggap bahwa riwayat tersebut shahih, kita memandang tidak ada faedah dan manfaat sedikit pun dari menceritakan dan menyebarluaskan berita tersebut. Karena hal itu dilakukan di masa Jahiliyyah. Dan setelah Umar bin Khathab radhiyallahu anhu masuk Islam, maka semua dosa-dosa dan kesalahannya, termasuk perbuatan kemusyrikan dan kekufurannya yang merupakan dosa besar yang paling besar dihapuskan dan diampuni oleh Allah ta’ala. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala:
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah (hai Muhammad, pent) kepada orang-orang kafir itu: ”Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (QS. Al-Anfaal: 8).
Dan jg berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kpd ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu anhu ketika ia masuk Islam:
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ
“Tidakkah engkau mengetahui bahwa (masuk) Islam itu akan menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan yg dilakukan sebelumnya.” (HR. Muslim).
Terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Umar bin Khathab radhiyallahu anhu tidak pernah mengubur anak perempuannya hidup-hidup di masa Jahiliyyah. Yaitu riwayat berikut ini:
قال النعمان بن بشير رضي الله عنه : سمعت عمر بن الخطاب يقول: وسئل عن قوله : ( وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ ) التكوير/8، قال : جاء قيس بن عاصم إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ( إني وأدت ثماني بنات لي في الجاهلية . قال : أعتق عن كل واحدة منها رقبة . قلت : إني صاحب إبل . قال : ( أهد إن شئت عن كل واحدة منهن بدنة )
An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu berkata: “Aku pernah mendengar Umar bin Khoththob berkata ketika ditanya tentang firman Allah (yg artinya) : “Dan apabila bayi-bayi perempuan yg dikubur hidup-hidup ditanya.” (QS. At-Takwir: 8)
Umar menjawab: “Qois bin ‘Ashim pernah mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seraya berkata; “Sesungguhnya aku pernah mengubur hidup-hdiup delapan anak perempuanku di masa Jahiliyyah.” Maka Nabi berkata (kepadanya): “Merdekakanlah seorang budak untuk setiap anak perempuan (yg engkau kubur hidup-hidup, pent).” Aku jawab: “Aku memiliki unta”. Nabi berkata: “jika engkau mau, bersedekahlah dengan seekor unta untuk setiap anak perempuanmu yang engkau kubur hidup-hidup.”
(Diriwayatkan oleh Al-Bazzar 1/60, Ath-Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 18/337, dan Al-Haitsami berkata; “Dan para perawi (dalam isnad) Al-Bazzaar adalah para perawi yang ada dalam kitab Ash-Shahih (Shohih Bukhari/Muslim), kecuali Husain bin Mahdi al-Ailiy, dia perawi yg tsiqah (terpercaya)” (Lihat Majma’ Az-Zawaid VII/283. Dan hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani di dalam Silsilatu Al-Ahaadiitsi Ash-Shahiihati no.3298).
Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Umar bin Khathab radhiyallahu anhu ini menerangkan tentang kaffarah (penebus dosa) bagi orang yang pernah mengubur hidup-hidup anak perempuan di masa Jahiliyyah. Tatkala Umar bin Khathab meriwayatkan tentang perbuatan Qois bin Ashim, dan ia tidak menceritakan tentang dirinya dalam perbuatan tersebut, maka ini membuktikan bahwa Umar bin Khathab tidak pernah mengubur hidup-hidup anak perempuannya, sebagaimana riwayat dusta dan batil yang beredar di tengah kaum muslimin.
Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Dan semoga Allah melindungi kita semua dari bahaya riwayat-riwayat dusta dan batil dalam urusan agama Islam. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq
***
Riwayat yg menyebutkan bahwa Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu mengubur hidup-hidup anak perempuannya di masa Jahiliyah adalah riwayat dusta dan batil.
Diantara bukti kedustaan dan kebatilannya adalah hal-hal sbgai berikut:
Riwayat tersebut tidak ada sama sekali di dalam kitab-kitab hadits Ahlus Sunnah wal Jama’ah, baik itu kitab hadits shahih maupun hadits dha’if. Bahkan di dalam kitab tarikh (sejarah) Islam yg ditulis para ulama Ahlus Sunnah pun tidak ada dan tidak pernah disebutkan.
Riwayat ini sangat sering dan banyak disebutkan serta disebar-luaskan oleh orang-orang Syi’ah Rafidhah yg sesat dan sangat dengki kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, dan para sahabat radhiyallahu’anhum, serta kaum muslimin secara umum.
Mengubur hidup-hidup anak perempuan adalah bukan tradisi dan kebiasaan keluarga Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu dan kabilahnya dari Bani Adiy di masa Jahiliyah.
Sebagai buktinya, Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu menikah dengan seorang wanita yg bernama Zainab binti Mazh’uun (saudari Utsman bin Mazh’uun radhiyallahu ‘anhu), n melahirkan beberapa anak, diantaranya Hafshah radhiyallahu’anha, Abdurrahman dan Abdullah bin Umar bin Khathab radhiyallahu’anhum. Hafshah adalah anak perempuan Umar bin Khathab yg paling besar. Ia dilahirkan 5 tahun sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul. Demikian pula Umar memiliki saudari kandung yang bernama Fathimah binti Al-Khathab.
Pertanyaannya, kalo sekiranya mengubur hidup-hidup anak perempuan adalah suatu tradisi dan kebiasaan keluarga Umar bin Khathab dan Bani Adiy, maka kenapa Hafshah binti Umar bin Khathab dan Fathimah binti Khathab dibiarkan masih hidup hingga dewasa? Bahkan Hafshah binti Umar bin Khathab menjadi salah satu istri Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Padahal Hafshah adalah anak perempuan Umar bin Khathab yg paling besar. Kenapa yg dikubur hidup-hidup adalah anak perempuannya yang paling kecil yang dilahirkan setelah Hafshah binti Umar bin Khathab (jika kisah itu benar)? Dan kenapa kejadian ini tidak pernah diceritakan oleh anakanak Umar dan keluarganya setelah mereka memeluk agama Islam?
Kalau pun kita mengalah dan menganggap bahwa riwayat tersebut shahih, kita memandang tidak ada faedah dan manfaat sedikit pun dari menceritakan dan menyebarluaskan berita tersebut. Karena hal itu dilakukan di masa Jahiliyyah. Dan setelah Umar bin Khathab radhiyallahu anhu masuk Islam, maka semua dosa-dosa dan kesalahannya, termasuk perbuatan kemusyrikan dan kekufurannya yang merupakan dosa besar yang paling besar dihapuskan dan diampuni oleh Allah ta’ala. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala:
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah (hai Muhammad, pent) kepada orang-orang kafir itu: ”Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (QS. Al-Anfaal: 8).
Dan jg berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kpd ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu anhu ketika ia masuk Islam:
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ
“Tidakkah engkau mengetahui bahwa (masuk) Islam itu akan menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan yg dilakukan sebelumnya.” (HR. Muslim).
Terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Umar bin Khathab radhiyallahu anhu tidak pernah mengubur anak perempuannya hidup-hidup di masa Jahiliyyah. Yaitu riwayat berikut ini:
قال النعمان بن بشير رضي الله عنه : سمعت عمر بن الخطاب يقول: وسئل عن قوله : ( وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ ) التكوير/8، قال : جاء قيس بن عاصم إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ( إني وأدت ثماني بنات لي في الجاهلية . قال : أعتق عن كل واحدة منها رقبة . قلت : إني صاحب إبل . قال : ( أهد إن شئت عن كل واحدة منهن بدنة )
An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu berkata: “Aku pernah mendengar Umar bin Khoththob berkata ketika ditanya tentang firman Allah (yg artinya) : “Dan apabila bayi-bayi perempuan yg dikubur hidup-hidup ditanya.” (QS. At-Takwir: 8)
Umar menjawab: “Qois bin ‘Ashim pernah mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seraya berkata; “Sesungguhnya aku pernah mengubur hidup-hdiup delapan anak perempuanku di masa Jahiliyyah.” Maka Nabi berkata (kepadanya): “Merdekakanlah seorang budak untuk setiap anak perempuan (yg engkau kubur hidup-hidup, pent).” Aku jawab: “Aku memiliki unta”. Nabi berkata: “jika engkau mau, bersedekahlah dengan seekor unta untuk setiap anak perempuanmu yang engkau kubur hidup-hidup.”
(Diriwayatkan oleh Al-Bazzar 1/60, Ath-Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 18/337, dan Al-Haitsami berkata; “Dan para perawi (dalam isnad) Al-Bazzaar adalah para perawi yang ada dalam kitab Ash-Shahih (Shohih Bukhari/Muslim), kecuali Husain bin Mahdi al-Ailiy, dia perawi yg tsiqah (terpercaya)” (Lihat Majma’ Az-Zawaid VII/283. Dan hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani di dalam Silsilatu Al-Ahaadiitsi Ash-Shahiihati no.3298).
Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Umar bin Khathab radhiyallahu anhu ini menerangkan tentang kaffarah (penebus dosa) bagi orang yang pernah mengubur hidup-hidup anak perempuan di masa Jahiliyyah. Tatkala Umar bin Khathab meriwayatkan tentang perbuatan Qois bin Ashim, dan ia tidak menceritakan tentang dirinya dalam perbuatan tersebut, maka ini membuktikan bahwa Umar bin Khathab tidak pernah mengubur hidup-hidup anak perempuannya, sebagaimana riwayat dusta dan batil yang beredar di tengah kaum muslimin.
Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Dan semoga Allah melindungi kita semua dari bahaya riwayat-riwayat dusta dan batil dalam urusan agama Islam. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq
Label:
Hadist
Hadits Palsu: Keutamaan Memotong Kuku Di Hari Tertentu
Memotong kuku adalah salah satu amalan yang disyariatkan dalam agama Islam. Orang yang melakukannya dengan niat meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengamalkan ajaran beliau, ia akan meraih pahala yang besar dari Allah ta’ala.
Seorang muslim sangat dianjurkan untuk memotong kukunya kapan saja bilamana telah melewati ujung jari. Tidak ada pembatasan dan penentuan waktu dan hari tertentu untuk memotong kuku. Namun, ada beberapa riwayat yang menerangkan tentang keutamaan memotong kuku pada hari-hari tertentu sepanjang satu pekan. Dan pada setiap harinya terdapat keutamaan tersendiri yang berbeda dengan hari selainnya.
Berikut ini kami akan sebutkan lafazh hadits dan terjemahannya serta perkataan para ulama hadits berkenaan dengan derajatnya.
من قلم أظفاره يوم السبت خرج منه الداء ، ودخل فيه الشفاء ، ومن قلم أظفاره يوم الأحد خرجت منه الفاقة ودخل فيه الغنى ، ومن قلم أظفاره يوم الاثنين خرجت منه العلة ودخلت فيه الصحة ، ومن قلم أظفاره يوم الثلاثاء ، خرج منه البرص ، ودخل فيه العافية ، ومن قلم أظفاره يوم الأربعاء خرج منه الوسواس ، والخوف ودخل فيه الأمن والصحة ، ومن قلم أظفاره يوم الخميس خرج منه الجذام ودخل فيه العافية ، ومن قلم أظفاره يوم الجمعة دخل فيه الرحمة ، وخرج منه الذنوب
Artinya:
Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Sabtu, maka akan keluar darinya penyakit dan masuk ke dalamnya kesembuhan.
Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Ahad, maka akan keluar darinya kefakiran dan masuk ke dalamnya kekayaan.
Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Senin, maka akan keluar darinya penyakit dan masuk kepadanya kesehatan.
Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Selasa, maka akan keluar darinya al-Baros (penyakit sopak) dan masuk ke dalamnya al-’Afiah (kesehatan dan kesembuhan).
Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Rabu, maka akan keluar darinya was-was dan ketakutan, dan masuk ke dalamnya keamanan dan kesehatan.
Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Kamis, maka akan keluar darinya penyakit kusta dan masuk kepadanya al-’Afiah (kesehatan dan kesembuhan).
Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Jumat, maka akan masuk kepadanya rahmat (Allah) dan keluar daripadanya dosa-dosa.”
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnul Jauzi di dalam kitab Al-Maudhu’aat III/226, dan Imam As-Suyuthi di dalam Al-La-ali’ Al-Mashnu’ah Fi Al-Ahadits Al-Maudhu’ah II/227).
Derajat Hadits:
Hadits ini derajatnya Maudhu‘ (PALSU), karena di dalam sanadnya ada 2 (dua) perawi pemalsu hadits, yaitu Abu ‘Ishmah Nuh bin Maryam dan Hannaad bin Ibrahim. Dan diantara mereka berdua terdapat beberapa perawi yang majhul(tidak dikenal jati diri dan kredibilitasnya) dan perawi yang dha’if (lemah). (Lihat Al-La-ali’ Al-Mashnu’ah karya imam As-Suyuthi II/227, dan al-Fawa-id al-Majmu’ah, karya imam Asy-Syaukani. I/197).
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Hadits ini palsu, karena di dalam sanadnya terdapat 2 perawi pemalsu hadits dan beberapa perawi yang majhul.”(Lihat Al-Fawa-id Al-Majmu’ah, I/197).
Imam As-Sakhawi rahimahullah berkata: “Tidak ada satu pun hadits yg shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang menerangkan tata cara dan penetapan hari-hari tertentu untuk memotong kuku.” (Lihat Al-Maqashid Al-Hasanah hal. 422).
Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani rahimahullah juga menyebutkan sebuah hadits tentang keutamaan memotong kuku pada hari Jumat di dalam kitab hadits beliau, Silsilah al-Ahadits adh–Dha’ifah wa al-Maudhu’ah, yaitu sebagaimana berikut:
حديث : من قلم أظافيره يوم الجمعة قبل الصلاة ، أخرج الله منه كل داء ، وأدخل مكانه الشفاء والرحمة
“Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Jumat sebelum menunaikan sholat (Jumat, pent), niscaya Allah akan mengeluarkan daripadanya penyakit dan menggantikan tempat penyakit itu dengan penyembuhan dan rahmat”.
Derajat Hadits ini dinyatakan oleh syaikh al-Albani rahimahullah sebagai hadits yang sangat lemah (Dha’if Jiddan). (Lihat Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, V/36 nomor hadits: 2021).
Dari keterangan para ulama hadits ini, kita dapat mengetahui dan memahami bahwa yang PALSU di sini adalah tentang Keutamaan memotong kuku pada hari-hari tersebut di atas. Adapun hukum memotong kuku itu sendiri adalah sangat disunnahkan dalam agama Islam.
Demikian penjelasan singkat tentang derajat hadits tentang Keutamaan Memotong Kuku pada hari Jumat dan hari-hari lainnya. Smg dapat dipahami dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq.
Seorang muslim sangat dianjurkan untuk memotong kukunya kapan saja bilamana telah melewati ujung jari. Tidak ada pembatasan dan penentuan waktu dan hari tertentu untuk memotong kuku. Namun, ada beberapa riwayat yang menerangkan tentang keutamaan memotong kuku pada hari-hari tertentu sepanjang satu pekan. Dan pada setiap harinya terdapat keutamaan tersendiri yang berbeda dengan hari selainnya.
Berikut ini kami akan sebutkan lafazh hadits dan terjemahannya serta perkataan para ulama hadits berkenaan dengan derajatnya.
من قلم أظفاره يوم السبت خرج منه الداء ، ودخل فيه الشفاء ، ومن قلم أظفاره يوم الأحد خرجت منه الفاقة ودخل فيه الغنى ، ومن قلم أظفاره يوم الاثنين خرجت منه العلة ودخلت فيه الصحة ، ومن قلم أظفاره يوم الثلاثاء ، خرج منه البرص ، ودخل فيه العافية ، ومن قلم أظفاره يوم الأربعاء خرج منه الوسواس ، والخوف ودخل فيه الأمن والصحة ، ومن قلم أظفاره يوم الخميس خرج منه الجذام ودخل فيه العافية ، ومن قلم أظفاره يوم الجمعة دخل فيه الرحمة ، وخرج منه الذنوب
Artinya:
Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Sabtu, maka akan keluar darinya penyakit dan masuk ke dalamnya kesembuhan.
Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Ahad, maka akan keluar darinya kefakiran dan masuk ke dalamnya kekayaan.
Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Senin, maka akan keluar darinya penyakit dan masuk kepadanya kesehatan.
Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Selasa, maka akan keluar darinya al-Baros (penyakit sopak) dan masuk ke dalamnya al-’Afiah (kesehatan dan kesembuhan).
Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Rabu, maka akan keluar darinya was-was dan ketakutan, dan masuk ke dalamnya keamanan dan kesehatan.
Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Kamis, maka akan keluar darinya penyakit kusta dan masuk kepadanya al-’Afiah (kesehatan dan kesembuhan).
Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Jumat, maka akan masuk kepadanya rahmat (Allah) dan keluar daripadanya dosa-dosa.”
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnul Jauzi di dalam kitab Al-Maudhu’aat III/226, dan Imam As-Suyuthi di dalam Al-La-ali’ Al-Mashnu’ah Fi Al-Ahadits Al-Maudhu’ah II/227).
Derajat Hadits:
Hadits ini derajatnya Maudhu‘ (PALSU), karena di dalam sanadnya ada 2 (dua) perawi pemalsu hadits, yaitu Abu ‘Ishmah Nuh bin Maryam dan Hannaad bin Ibrahim. Dan diantara mereka berdua terdapat beberapa perawi yang majhul(tidak dikenal jati diri dan kredibilitasnya) dan perawi yang dha’if (lemah). (Lihat Al-La-ali’ Al-Mashnu’ah karya imam As-Suyuthi II/227, dan al-Fawa-id al-Majmu’ah, karya imam Asy-Syaukani. I/197).
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Hadits ini palsu, karena di dalam sanadnya terdapat 2 perawi pemalsu hadits dan beberapa perawi yang majhul.”(Lihat Al-Fawa-id Al-Majmu’ah, I/197).
Imam As-Sakhawi rahimahullah berkata: “Tidak ada satu pun hadits yg shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang menerangkan tata cara dan penetapan hari-hari tertentu untuk memotong kuku.” (Lihat Al-Maqashid Al-Hasanah hal. 422).
Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani rahimahullah juga menyebutkan sebuah hadits tentang keutamaan memotong kuku pada hari Jumat di dalam kitab hadits beliau, Silsilah al-Ahadits adh–Dha’ifah wa al-Maudhu’ah, yaitu sebagaimana berikut:
حديث : من قلم أظافيره يوم الجمعة قبل الصلاة ، أخرج الله منه كل داء ، وأدخل مكانه الشفاء والرحمة
“Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Jumat sebelum menunaikan sholat (Jumat, pent), niscaya Allah akan mengeluarkan daripadanya penyakit dan menggantikan tempat penyakit itu dengan penyembuhan dan rahmat”.
Derajat Hadits ini dinyatakan oleh syaikh al-Albani rahimahullah sebagai hadits yang sangat lemah (Dha’if Jiddan). (Lihat Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, V/36 nomor hadits: 2021).
Dari keterangan para ulama hadits ini, kita dapat mengetahui dan memahami bahwa yang PALSU di sini adalah tentang Keutamaan memotong kuku pada hari-hari tersebut di atas. Adapun hukum memotong kuku itu sendiri adalah sangat disunnahkan dalam agama Islam.
Demikian penjelasan singkat tentang derajat hadits tentang Keutamaan Memotong Kuku pada hari Jumat dan hari-hari lainnya. Smg dapat dipahami dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq.
Label:
Hadist
Senin, 24 Maret 2014
Bermuamalah Dengan Orang Syi’ah
Masih ada beberapa segelintir kaum muslimin yang belum tahu hakikat agama Syi’ah. Syi’ah adalah agama buatan kaum majusi yang sangat benci terhadap agama Islam Ahlus sunnah. Mereka musuh dalam selimut yang siap menikam, membunuh dan membantai ahlus sunnah, bisa jadi dengan bantuan sekutu mereka Yahudi sebagaimana yang terjadi di Suriah dan Iraq belakangan ini.
Nah, bagaimana jika orang syiah ada di sekitar kita bahkan menjadi teman kita? Mereka mempunyai aqidah sangat benci terhadap ahlus sunnah, mungkin mereka terlihat baik ataupun biasa saja karena mereka mempunyai aqidah taqiyyah alias berbohong yang dapat pahala menurut mereka.
Oleh karena itu imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ
“Aku tidak melihat seorangpun yang paling bersaksi dusta lebih dari para (Syi’ah) rafidhah”1
Bukan tidak mungkin jika suatu saat Syi’ah (misalnya di Indonesia) berkembang dan mulai dominan, maka mereka akan menyerang ahlus sunnah dan membantai habis. Karena mereka berkeyakinan bahwa ahlus sunnah itu kafir dan harus dibunuh. Sebagaimana aqidah mereka terhadap kafirnya para Sahabat yang sudah dijamin masuk surga seperi Abu Bakar dan Umar radhiallahu anhuma. Aqidah mereka tergambar dalam buku rujukan utama agama Syi’ah. Berikut ini contoh riwayat Syi’ah yang menunjukkan hal itu,
عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) قَالَ كَانَ النَّاسُ أَهْلَ رِدَّةٍ بَعْدَ النَّبِيِّ ( صلى الله عليه وآله ) إِلَّا ثَلَاثَةً فَقُلْتُ وَ مَنِ الثَّلَاثَةُ فَقَالَ الْمِقْدَادُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَ أَبُو ذَرٍّ الْغِفَارِيُّ وَ سَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ عَلَيْهِمْ
Dari Abu Ja’far ‘alaihis-salaam, ia berkata : “Orang-orang (yaitu para shahabat) menjadi murtad sepeninggal Nabi shallallaahu ‘alaihi wa aalihi kecuali tiga orang”. Aku (perawi) berkata : “Siapakah tiga orang tersebut ?”. Abu Ja’far menjawab : “Al-Miqdaad, Abu Dzarr Al-Ghiffaariy, dan Salmaan Al-Faarisiy rahimahullah wa barakaatuhu ‘alaihim…”2
Yuusuf Al-Bahraaniy berkata :
إن إطلاق المسلم على الناصب وأنه لا يجوز أخذ ماله من حيث الإسلام خلاف ما عليه الطائفة المحقة سلفا وخلفا من الحكم بكفر الناصب ونجاسته وجواز أخذ ماله بل قتله
“Sesungguhnya pemutlakan muslim terhadap Naashib (baca : Ahlus-Sunnah) bahwasannya tidak diperbolehkan mengambil hartanya dengan sebab Islam (telah melarangnya), maka itu telah menyelisihi apa yang dipahami oleh kelompok yang benar (baca : Syi’ah Raafidlah) baik dulu maupun sekarang (salaf dan khalaf) tentang hukum kafirnya Naashib (ahlus sunnah), kenajisannya, dan diperbolehkannya mengambil hartanya, bahkan membunuhnya3
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan cara bermuamalah dengan orang Syi’ah, “hendaknya engkau nasehati dia (temanmu yang syi’ah) dan engkau arahkan kepada kebaikan. Engkau beritahu mereka bahwa rafidhah tidak boleh dan merupakan kewajiban agar mencintai Ali bin Abi Thalib dan ridha akan tetapi tanpa ghuluw (berlebih-lebih menyikapi Ali, ada yang menanggapnya nabi bahkan tuhan, pent). Tidaklah dikatakan bahwa Ali mengetahui hal yang ghaib, dikatakan ma’suum (tidak pernah salah), tidak disembah bersama Allah (syirik) dan tidak dimintai pertolongan. Demikian juga Fatimah, Hasan,Husein, Ja’far As-Shadiq dan lainnya. Engkau ajarkan kepadanya bahwa (aqidah yang benar) ini adalah wajib. Engkau nasehati jika ia terus-menerus berada dalam bid’ah (kesalahan) ini, maka wajib bagi engkau meng-hajr-nya (menjauhinya), walaupun engkau bersamanya dalam sebuah pekerjaan. Engkau hajr ia, jangan engkau membalas salamnya dan jangan memulai salam.
Adapaun jika mereka tidak menampakan bid’ah mereka dan bersesuaian dengan engkau (mereka ber-taqiyyah, pura-pura sama aqidahnya, pent), maka secara dzahir mereka dihukumi dengan orang munafik, bermuamalah dengan mereka sebagaimana bermuamalah dengan orang munafik, hal ini tidak mengapa. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang munafik di Madinah yang menampakkan keislaman, tahanlah diri dari menggangu mereka (orang Syi’ah) yang bermuamalah dengan kaum muslimin. Adapun perkara batin mereka kita serahkan kepada Allah”.4
Nah, bagaimana jika orang syiah ada di sekitar kita bahkan menjadi teman kita? Mereka mempunyai aqidah sangat benci terhadap ahlus sunnah, mungkin mereka terlihat baik ataupun biasa saja karena mereka mempunyai aqidah taqiyyah alias berbohong yang dapat pahala menurut mereka.
Oleh karena itu imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
لَمْ أَرَ أَحَدًا أَشْهَدَ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ
“Aku tidak melihat seorangpun yang paling bersaksi dusta lebih dari para (Syi’ah) rafidhah”1
Bukan tidak mungkin jika suatu saat Syi’ah (misalnya di Indonesia) berkembang dan mulai dominan, maka mereka akan menyerang ahlus sunnah dan membantai habis. Karena mereka berkeyakinan bahwa ahlus sunnah itu kafir dan harus dibunuh. Sebagaimana aqidah mereka terhadap kafirnya para Sahabat yang sudah dijamin masuk surga seperi Abu Bakar dan Umar radhiallahu anhuma. Aqidah mereka tergambar dalam buku rujukan utama agama Syi’ah. Berikut ini contoh riwayat Syi’ah yang menunjukkan hal itu,
عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) قَالَ كَانَ النَّاسُ أَهْلَ رِدَّةٍ بَعْدَ النَّبِيِّ ( صلى الله عليه وآله ) إِلَّا ثَلَاثَةً فَقُلْتُ وَ مَنِ الثَّلَاثَةُ فَقَالَ الْمِقْدَادُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَ أَبُو ذَرٍّ الْغِفَارِيُّ وَ سَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ عَلَيْهِمْ
Dari Abu Ja’far ‘alaihis-salaam, ia berkata : “Orang-orang (yaitu para shahabat) menjadi murtad sepeninggal Nabi shallallaahu ‘alaihi wa aalihi kecuali tiga orang”. Aku (perawi) berkata : “Siapakah tiga orang tersebut ?”. Abu Ja’far menjawab : “Al-Miqdaad, Abu Dzarr Al-Ghiffaariy, dan Salmaan Al-Faarisiy rahimahullah wa barakaatuhu ‘alaihim…”2
Yuusuf Al-Bahraaniy berkata :
إن إطلاق المسلم على الناصب وأنه لا يجوز أخذ ماله من حيث الإسلام خلاف ما عليه الطائفة المحقة سلفا وخلفا من الحكم بكفر الناصب ونجاسته وجواز أخذ ماله بل قتله
“Sesungguhnya pemutlakan muslim terhadap Naashib (baca : Ahlus-Sunnah) bahwasannya tidak diperbolehkan mengambil hartanya dengan sebab Islam (telah melarangnya), maka itu telah menyelisihi apa yang dipahami oleh kelompok yang benar (baca : Syi’ah Raafidlah) baik dulu maupun sekarang (salaf dan khalaf) tentang hukum kafirnya Naashib (ahlus sunnah), kenajisannya, dan diperbolehkannya mengambil hartanya, bahkan membunuhnya3
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan cara bermuamalah dengan orang Syi’ah, “hendaknya engkau nasehati dia (temanmu yang syi’ah) dan engkau arahkan kepada kebaikan. Engkau beritahu mereka bahwa rafidhah tidak boleh dan merupakan kewajiban agar mencintai Ali bin Abi Thalib dan ridha akan tetapi tanpa ghuluw (berlebih-lebih menyikapi Ali, ada yang menanggapnya nabi bahkan tuhan, pent). Tidaklah dikatakan bahwa Ali mengetahui hal yang ghaib, dikatakan ma’suum (tidak pernah salah), tidak disembah bersama Allah (syirik) dan tidak dimintai pertolongan. Demikian juga Fatimah, Hasan,Husein, Ja’far As-Shadiq dan lainnya. Engkau ajarkan kepadanya bahwa (aqidah yang benar) ini adalah wajib. Engkau nasehati jika ia terus-menerus berada dalam bid’ah (kesalahan) ini, maka wajib bagi engkau meng-hajr-nya (menjauhinya), walaupun engkau bersamanya dalam sebuah pekerjaan. Engkau hajr ia, jangan engkau membalas salamnya dan jangan memulai salam.
Adapaun jika mereka tidak menampakan bid’ah mereka dan bersesuaian dengan engkau (mereka ber-taqiyyah, pura-pura sama aqidahnya, pent), maka secara dzahir mereka dihukumi dengan orang munafik, bermuamalah dengan mereka sebagaimana bermuamalah dengan orang munafik, hal ini tidak mengapa. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang munafik di Madinah yang menampakkan keislaman, tahanlah diri dari menggangu mereka (orang Syi’ah) yang bermuamalah dengan kaum muslimin. Adapun perkara batin mereka kita serahkan kepada Allah”.4
Label:
Manhaj Salaf
Langganan:
Postingan (Atom)

